• Minggu, 21 Desember 2025

Perusahaan Prancis Menang Tender Penangkal Ranjau Laut Tanpa Awak dari TNI AL

Photo Author
- Kamis, 26 Juni 2025 | 15:45 WIB
Ilustrasi sistem tanpa awak penangkal ranjau laut. (Exail)
Ilustrasi sistem tanpa awak penangkal ranjau laut. (Exail)

KONTEKS.CO.ID - Perusahaan dari Prancis Exail terpilih untuk memasok sejumlah Unmanned Surface Vessels (USV) dan Sistem Identifikasi serta Pemusnahan Ranjau (Mine Identification and Disposal Systems/ MIDS) kepada TNI Angkatan Laut.

Kontrak ini memungkinkan Indonesia memiliki kemampuan penangkal ranjau laut (Mine Countermeasures/MCM) tanpa awak yang terintegrasi penuh.

Kesepakatan tersebut mencakup pengiriman empat unit USV Exail Inspector 90, bersama dengan sistem Seascan dan K-Ster untuk identifikasi dan pemusnahan ranjau.

Sistem ini akan dioperasikan dari dua kapal induk MCM generasi terbaru, yaitu KRI Pulau Fani dan KRI Pulau Fanildo.

Baca Juga: Waspada! Modus Baru Ancaman Ranjau Paku yang Tersembunyi di Sandal Jepit

Seluruh sistem akan dikendalikan dari jarak jauh melalui pusat Komando dan Kendali (C2) terintegrasi milik Exail.

Pusat C2 ini didukung perangkat lunak Umisoft yang dipasang di ruang tempur kapal, dan menyediakan kontrol terpadu untuk operasi penyapuan serta perburuan ranjau.

Software tersebut mendukung perencanaan misi, pengawasan langsung, koordinasi multi-sistem, hingga analisis pasca-misi dan manajemen data secara detail.

Baca Juga: Beredar Video Truk Kena Ranjau Paku di Tol Cikampek Cemaskan Pemudik

“Keberhasilan ini menunjukkan kekuatan solusi modular MCM kami, UMIS, yang dirancang khusus agar bisa disesuaikan dengan kebutuhan operasional tiap angkatan laut,” kata Jerome Bendell, Kepala Divisi Sistem Maritim Exail.

“Fleksibilitasnya memungkinkan pengiriman sistem tanpa awak berperforma tinggi yang dapat dikonfigurasi untuk berbagai misi peperangan ranjau,” katanya.

“Pemilihan oleh Indonesia ini semakin menegaskan posisi Exail sebagai pemain utama dalam masa depan penanggulangan ranjau laut.”

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ari DP

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X