• Sabtu, 18 April 2026

Kombes Ruruh Wicaksono Bisa Naik Pangkat Usai Jadi Ajudan Gibran, Ini Kriteria Ajudan Wakil Presiden

Photo Author
Rat Nugra, Konteks.co.id
- Kamis, 26 Juni 2025 | 07:27 WIB
Kombes Pol Ruruh Wicaksono jadi ajudan Gibran. (Kolase X @kpukabcilacap/Sekneg)
Kombes Pol Ruruh Wicaksono jadi ajudan Gibran. (Kolase X @kpukabcilacap/Sekneg)

Baca Juga: POCO F7: Performa Gahar dengan Desain Modern, Chipset Qualcomm Snapdragon 8 Gen 2

Tugas Ajudan Wakil Presiden

 

Melaksanakan pengamanan fisik pasif, yaitu sistem pengamanan dan situasi keamanan secara umum, antara lain ketika menghadapi kontijensi dan situasi keamanan di tempat pada suatu acara yang hendak dihadiri.

Mengomunikasikan hal-hal yang berkenaan dengan suatu acara, pengamanan maupun hal-hal yang terkait kegiatan Wakil Presiden kepada pihak-pihak terkait.

Mereka juga berfungsi untuk menginformasikan kepada unsur pengamanan apabila diketahui atau ditemukan adanya hal-hal yang menimbulkan gelagat kondisi tidak aman.

Ajudan juga berfungsi untuk melaksanakan tugas pelayanan administrasi maupun protokoler sehubungan dengan kegiatan Wakil Presiden, Istri/Suami Wakil Presiden yang termasuk di dalamnya.

Baca Juga: KPK Periksa Maraton Enam Saksi Kasus Dugaan Gratifikasi MPR Rp17 Miliar: Satu Orang Tersangka

 

Mereka, diharapkan menguasai masalah yang berkaitan dengan aturan protokoler yang bersifat nasional dan internasional

Ajudan juga bertindak selaku penghubung untuk menyelaraskan kepentingan atau kehendak Wakil Presiden, Istri/Suami Wakil Presiden terkait hal-hal yang bersifat resmi maupun pribadi dengan pihak terkait.

Mereka juga berfungsi melaksanakan pengamanan dan menjaga kerahasiaan dokumen-dokumen negara sesuai klasifikasi, yang memiliki makna :

Memiliki pemahaman secara mendalam mengenai sistem pengamanan terhadap dokumen-dokumen negara.

Baca Juga: Bahlil Rayu KPK dan Pensiunan TNI Jadi Direktur Ditjen Gakkum Kementerian ESDM: Cari yang Paten

Mengerti klasifikasi dan menjaga kerahasiaan dokumendokumen; dan
Melakukan koordinasi dengan pihak yang bertanggung jawab terhadap kerahasiaan dokumen.

Dalam pelaksanaannya, Ajudan mendampingi Wakil Presiden pada saat Acara Kenegaraan dan Acara Resmi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X