KONTEKS.CO.ID - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia diminta Presiden Prabowo untuk menyelamatkan sumber daya alam yang merupakan aset negara untuk dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat.
Karena itu, Bahlil Lahadalia mengajak unsur TNI hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi direktur di Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian ESDM.
Ada dua jabatan direktur yang belum dilantik yaitu Direktur Pencegahan dan Direktur Penyelesaian Sengketa dan Penanganan Aset. Kedua posisi tersebut akan diisi oleh TNI dan KPK.
Baca Juga: KPK Periksa Maraton Enam Saksi Kasus Dugaan Gratifikasi MPR Rp17 Miliar: Satu Orang Tersangka
"Nanti ada direkturnya, satu lagi dari KPK kita minta. Kita juga ada minta nanti dari TNI, tapi yang sudah pensiun atau yang mempensiunkan dini. Kita tarik semua di sini," jelasnya usai pelantikan di kantor Kementerian ESDM pada Rabu, 25 Juni 2025.
Sebelumnya, Bahlil melantik Rilke Jeffri Huwae sebagai Direktur Jenderal Penegakkan Hukum (Dirjen Gakkum) Kementerian ESDM, serta Ma'mun sebagai Direktur Penindakan Pidana Ditjen Gakkum.
"Kami enggak main-main. Kami harus luruskan yang tidak lurus, yang sudah lurus kita buat tambah lurus, yang bengkok kita luruskan," tegasnya.
Bahlil juga menjelaskan fokus utama dari Ditjen Gakkum adalah menata izin pertambangan mineral dan batu bara serta pengeboran migas yang ilegal, alias illegal mining dan illegal drilling.
Untuk itu, dia membutuhkan peran kepolisian, kejaksaan, TNI, hingga KPK, "Kita ingin Ditjen ini adalah Ditjen yang betul-betul paten."
"Bisa menyelesaikan masalah bisa sinergi. Kenapa kita minta ada polisi, ada KPK, ada Jaksa supaya sinergi. Mereka juga langsung lakukan lintas institusi supaya cepat urusannya," tegas Bahlil.
Baca Juga: Update Ranking Dunia BWF, Ganda Putra Berjaya, Jonatan Christie Rangking 3
Rilke yang berlatar belakang jaksa ini, sebelumnya merupakan Staf Ahli Bidang Pengembangan Sektor Investasi Prioritas Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM. Sementara Ma'mun merupakan Kasubdit V Dittipideksus Bareskrim Polri.
"Jadi, nanti semua aturan hukum kita luruskan, kita bikin audit semua, tapi untuk ke Indonesia. Jadi, rohnya itu ada di Pasal 33 Ayat 3 (UUD 1945)," katanya.
Artikel Terkait
Bahlil Sebut Nama Pejabat yang Memberikan Izin Tambang di Raja Ampat
Menteri Bahlil Klaim Operasi Tambang Nikel PT GAG di Raja Ampat Tergolong Baik
Viral Foto Dugaan Kerusakan Alam di Raja Ampat Akibat Tambang Nikel, Menteri Bahlil: Tidak Benar!
Besok Bahlil Bahas Pasokan Minyak, Pertamina Diminta Siaga