• Senin, 22 Desember 2025

Marak Jual Beli Pulau Kecil Milik Indonesia, KKP: Minta Komdigi Take Down Situs Private Islands

Photo Author
- Selasa, 24 Juni 2025 | 09:00 WIB
Surf Beach Property seluas 1,5 hektare di Kepulauan Sumba juga masuk daftar penawaran. (privateislandsonline.com)
Surf Beach Property seluas 1,5 hektare di Kepulauan Sumba juga masuk daftar penawaran. (privateislandsonline.com)

"Untuk menghindari terulangnya kejadian iklan penjualan pulau secara daring, KKP telah berkirim surat ke Kementerian Komunikasi dan Digital, guna membatasi atau melakukan take down situs yang mengiklankan penjualan pulau," ujar Direktur Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil KKP, Ahmad Aris dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa, 24 Juni 2025.

Menurut Aris, KKP juga akan menambah subdomain khusus untuk informasi daftar dan profil pulau-pulau kecil atau terluar pada situs resmi kementerian. Subdomain khusus tersebut diperuntukkan sebagai bahan literasi.

Baca Juga: Koalisi Advokat Pemantau Peradilan Laporkan Hakim yang Vonis Agnes Mo Bersalah, Ini Respons MA

KKP memastikan tidak ada satu pun regulasi yang memperbolehkan jual beli pulau di Indonesia.

Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan KKP, Koswara, menyatakan pulau hanya boleh dimanfaatkan untuk kegiatan tertentu dan dengan syarat yang ketat.

"Yang diperbolehkan adalah terkait pemanfaatannya untuk kegiatan tertentu, hak atas tanahnya, serta investasinya. Itu pun dengan syarat-syarat ketat," kata Koswara dalam keterangan tertulis.

Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan KKP berwenang dalam memberi izin atau rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya untuk penanam modal asing.

Baca Juga: Koalisi Advokat Pemantau Peradilan Laporkan Hakim yang Vonis Agnes Mo Bersalah, Ini Respons MA

Serta rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil dengan luas di bawah 100 kilometer persegi untuk penanam modal dalam negeri.

Sejak 2019, KKP melalui Peraturan Menteri KP Nomor 8 Tahun 2019 telah mengatur batasan luasan pemanfaatan pulau-pulau kecil.

KKP mengatur bahwa setidaknya 30 persen dari luasan lahan pulau kecil harus dikuasai negara. 

"Sehingga yang dapat dimanfaatkan paling banyak 70 persen dari luas pulau. Dari 70 persen yang dapat dimanfaatkan ini, pelaku usaha wajib mengalokasikan untuk ruang terbuka hijau,” kata Koswara.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X