"Untuk menghindari terulangnya kejadian iklan penjualan pulau secara daring, KKP telah berkirim surat ke Kementerian Komunikasi dan Digital, guna membatasi atau melakukan take down situs yang mengiklankan penjualan pulau," ujar Direktur Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil KKP, Ahmad Aris dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa, 24 Juni 2025.
Menurut Aris, KKP juga akan menambah subdomain khusus untuk informasi daftar dan profil pulau-pulau kecil atau terluar pada situs resmi kementerian. Subdomain khusus tersebut diperuntukkan sebagai bahan literasi.
Baca Juga: Koalisi Advokat Pemantau Peradilan Laporkan Hakim yang Vonis Agnes Mo Bersalah, Ini Respons MA
KKP memastikan tidak ada satu pun regulasi yang memperbolehkan jual beli pulau di Indonesia.
Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan KKP, Koswara, menyatakan pulau hanya boleh dimanfaatkan untuk kegiatan tertentu dan dengan syarat yang ketat.
"Yang diperbolehkan adalah terkait pemanfaatannya untuk kegiatan tertentu, hak atas tanahnya, serta investasinya. Itu pun dengan syarat-syarat ketat," kata Koswara dalam keterangan tertulis.
Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan KKP berwenang dalam memberi izin atau rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya untuk penanam modal asing.
Baca Juga: Koalisi Advokat Pemantau Peradilan Laporkan Hakim yang Vonis Agnes Mo Bersalah, Ini Respons MA
Serta rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil dengan luas di bawah 100 kilometer persegi untuk penanam modal dalam negeri.
Sejak 2019, KKP melalui Peraturan Menteri KP Nomor 8 Tahun 2019 telah mengatur batasan luasan pemanfaatan pulau-pulau kecil.
KKP mengatur bahwa setidaknya 30 persen dari luasan lahan pulau kecil harus dikuasai negara.
"Sehingga yang dapat dimanfaatkan paling banyak 70 persen dari luas pulau. Dari 70 persen yang dapat dimanfaatkan ini, pelaku usaha wajib mengalokasikan untuk ruang terbuka hijau,” kata Koswara.***
Artikel Terkait
Viral Jual Beli Pulau Anambas di Situs Private Islands, Bima Arya: Cek Regulasinya Dulu
Indahnya Anambas, Surga Tersembunyi di Perbatasan 3 Negara, Dijual di Situs Jual Beli Pulau Private Islands
Anambas, Sumba, Panjang hingga Seliu Tercatat di Situs Jual Beli Pulau: Ada yang Harganya Rp2,67 M
Soal Jual Beli Pulau Anambas hingga Seliu di Private Islands, KKP: Jual No Tapi Boleh Pengalihan Saham dan Investasi