KONTEKS.CO.ID - Ada kasus korupsi baru di lingkungan MPR alias Majelis Pemusyawaratan Rakyat.
Kasus korupsi MPR berupa penerimaan gratifikasi terkait dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan MPR. KPK telah menetapkan satu orang tersangka. Siapa dia?
""Sudah ada tersangka. Penyidik masih terus mendalami perkara ini dengan memeriksa para saksi," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan pada Senin, 23 Juni 2025.
Baca Juga: Profil Tony Spontana: Kejaksaan Butuh Jaksa Profesional dan Bermoral
Dua Saksi Diperiksa KPK Terkait Korupsi MPR
KPK sebut dua orang saksi yang telah dipanggil oleh penyidik pada Senin, 23 Juni 2025. Dua orang itu adalah pejabat di lingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen) MPR.
Mereka adalah Pejabat Pengadaan Barang/Jasa Pengiriman dan Penggandaan Setjen MPR 2020-2021, Cucu Riwayati. Kemudian, Kelompok Kerja Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa Setjen MPR 2020, Fahmi Idris.
Melansir dari keterangan Sekretaris Jenderal MPR, Siti Fauziah pada Sabtu, 21 Juni 2025 bahwa menyampaikan klarifikasi kasus yang tengah diusut KPK itu merupakan perkara lama yang terjadi antara rentang waktu 2019-2021.
Baca Juga: Profil Tony Spontana: Kejaksaan Butuh Jaksa Profesional dan Bermoral
Siti menyebut tidak ada keterlibatan unsur pimpinan MPR, baik yang lama maupun yang saat ini menjabat.
Selain itu, kasus tersebut merupakan kelanjutan yang sebelumnya telah dilakukan proses penyelidikan dan saat ini naik menjadi penyidikan.
"Kami tegaskan bahwa kasus tersebut merupakan perkara lama yang terjadi pada masa 2019 sampai dengan 2021," ungkap Siti Fauziah.
"Dalam hal ini, tidak ada keterlibatan pimpinan MPR RI, karena perkara tersebut merupakan tanggung jawab administratif dan teknis dari sekretariat, dalam hal ini Sekretaris Jenderal MPR RI pada masa itu, yaitu Bapak Dr. Ma’ruf Cahyono, SH, MH,” kata Siti.
Baca Juga: Tabel Cicilan KUR BRI 2025: Pinjaman Rp100 Juta hingga Rp150 Juta, Tenor 1-5 Tahun, Mulai Rp2 Jutaan
Dia juga menambahkan, proses yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi itu telah dan akan sepenuhnya diserahkan kepada KPK.
Artikel Terkait
Profil 4 Jenderal Purnawirawan TNI yang Desak Pemakzulan Gibran, Ini Isi Surat ke MPR DPR
Surat Forum Purnawirawan TNI Sudah Sampai Meja Ketua MPR, Ini Proses Hingga Wapres Gibran Dimakzulkan
Tolak Gelar Pahlawan untuk Soeharto, GMNI Jaksel Surati DPR, MPR, Kemensos, dan Setneg: Ini Bunyi Tuntutannya!
Klarifikasi Sekjen MPR: Tidak Ada Keterlibatan Pimpinan dalam Dugaan Gratifikasi