• Senin, 22 Desember 2025

Koalisi Advokat Pemantau Peradilan Laporkan Hakim yang Vonis Agnes Mo Bersalah, Ini Respons MA

Photo Author
- Senin, 23 Juni 2025 | 09:52 WIB
Agnez Mo dinyatakan telah melanggar hak cipta oleh MA. (Instagram/agnezmo)
Agnez Mo dinyatakan telah melanggar hak cipta oleh MA. (Instagram/agnezmo)

Dia pun meminta Mahkamah Agung membuat surat edaran atau pedoman ihwal penerapan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, serta beleid lain sehubungan dengan hak kekayaan intelektual lain.

Pada 30 Januari 2025 lalu, dinukil dari laman sistem informasi penelusuran perkara, majelis hakim PN Jakarta Pusat membacakan putusan perkara pelanggaran hak cipta lagu.

Baca Juga: 26 Wakil Menteri Rangkap Jabatan, Netter: Promo Kabinet Prabowo, Jabat Wamen Gratis Komisaris BUMN

Majelis hakim mengabulkan sebagian gugatan Arie Sapta Hernawan alias Ari Bias. Sementara, Agnes Monica Muljoto alias Agnez Mo dinyatakan telah melanggar hak cipta.

Sebab, Agnez Mo menggunakan secara komersil lagu ciptaan Ari Bias bertajuk “Bilang Saja” pada tiga konser tanpa seizin pencipta lagu. Majelis hakim juga menghukum Agnez Mo membayar denda kerugian sebesar Rp1,5 miliar secara tunai.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X