Dia pun meminta Mahkamah Agung membuat surat edaran atau pedoman ihwal penerapan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, serta beleid lain sehubungan dengan hak kekayaan intelektual lain.
Pada 30 Januari 2025 lalu, dinukil dari laman sistem informasi penelusuran perkara, majelis hakim PN Jakarta Pusat membacakan putusan perkara pelanggaran hak cipta lagu.
Baca Juga: 26 Wakil Menteri Rangkap Jabatan, Netter: Promo Kabinet Prabowo, Jabat Wamen Gratis Komisaris BUMN
Majelis hakim mengabulkan sebagian gugatan Arie Sapta Hernawan alias Ari Bias. Sementara, Agnes Monica Muljoto alias Agnez Mo dinyatakan telah melanggar hak cipta.
Sebab, Agnez Mo menggunakan secara komersil lagu ciptaan Ari Bias bertajuk “Bilang Saja” pada tiga konser tanpa seizin pencipta lagu. Majelis hakim juga menghukum Agnez Mo membayar denda kerugian sebesar Rp1,5 miliar secara tunai.***
Artikel Terkait
Agnez Mo Merasa Jadi Tumbal Gara-Gara Promotor Belum Bayar Royalti Lagu Bilang Saja Ciptaan Ari Bias
Tarif Agnez Mo Rp350 Juta untuk 2 Lagu? Kecewa Didenda Rp1,5 M: Saya Bukan dari Keluarga Kaya
Surat Terbuka Ahmad Dhani: Agnez Mo adalah Manusia yang Sombong
Ahmad Dhani Sentil Agnez Mo: 10 Tahun Nyanyikan Cinta Mati Tanpa Izin, Tanpa Royalti, Tanpa Terima Kasih!
Agnez Mo dan Anggun C Sasmi Tampil di Serial Reacher Season 4, Mainkan Peran Ibu dan Anak