• Senin, 22 Desember 2025

Bara JP Respons Usulan Forum Purnawirawan TNI Soal Pemakzulan Gibran dari Kursi Wapres, Sebut Negara Sedang Baik-baik Saja

Photo Author
- Jumat, 20 Juni 2025 | 07:39 WIB
Bara JP tolak usul Forum Purnawirawan TNI soal pemakzulan Gibran Rakabuming Raka dari kursi Wapres  (Foto: Facebook Presiden RI ke-7 Jokowi)
Bara JP tolak usul Forum Purnawirawan TNI soal pemakzulan Gibran Rakabuming Raka dari kursi Wapres (Foto: Facebook Presiden RI ke-7 Jokowi)

“Pemilihan presiden dan wakil presiden kemarin, kan, satu paket. Bukan sendiri-sendiri,” kata Jokowi, usai salat Idul Adha di Solo, Jumat, 6 Juni 2025.

Baca Juga: Digempur Iran Tanpa Henti, 11 WNI di Israel Minta Segera Dievakuasi

Ia membandingkan sistem pemilu di Indonesia dengan Filipina, yang memilih presiden dan wapres secara terpisah.

“Di Filipina itu (pemilihan presiden dan wapres) sendiri-sendiri. Di kita ini kan satu paket,” jelasnya.

Terkait surat dari Forum Purnawirawan yang meminta pemakzulan Gibran ke MPR-DPR, Jokowi menilai hal itu merupakan bagian dari dinamika politik yang wajar dalam sistem demokrasi.

“Bahwa ada yang menyurati (pemakzulan Gibran) seperti itu, itu dinamika demokrasi kita. Biasa saja. Biasa,” ujarnya santai.

Baca Juga: BUMI Diversifikasi ke Tambang Emas dan Tembaga Lewat Akuisisi Wolfram Australia

Jokowi mengingatkan bahwa mekanisme pemakzulan presiden atau wakil presiden diatur secara ketat dalam konstitusi. Menurutnya, tidak sembarang tindakan bisa dijadikan dasar untuk memberhentikan seorang kepala negara atau wakilnya.

“Pemakzulan itu harus presiden atau wakil presiden misalnya korupsi, atau melakukan perbuatan tercela, atau melakukan pelanggaran berat. Itu baru (bisa dimakzulkan),” kata Jokowi.

Sebelumnya, DPR RI memastikan telah menerima surat permintaan pemakzulan Gibran dari sejumlah tokoh Forum Purnawirawan TNI.

Surat bertanggal 26 Mei 2025 itu ditandatangani oleh empat jenderal purnawirawan, yakni Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X