• Minggu, 21 Desember 2025

Pemasok Gugat PKPU Produsen Merek Uniqlo Rp1,49 Triliun, Sidang Perdana 19 Juni 2025

Photo Author
- Kamis, 19 Juni 2025 | 22:16 WIB
CV Pacific Indojaya gugat PKPU produser Uniqlo Rp1,49 T. (Instagram @uniqloindonesia)
CV Pacific Indojaya gugat PKPU produser Uniqlo Rp1,49 T. (Instagram @uniqloindonesia)

KONTEKS.CO.ID - Kabar mengejutkan datang dari brand merek Uniqlo dan H&M yang lagi hits di Indonesia.

PT Eratex Djaja Tbk digugat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh salah satu pemasoknya, CV Pacific Indojaya karena ada tunggakan tagihan senilai Rp1,49 triliun.

Gugatan ini terdaftar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara 154/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst sejak Kamis, 12 Juni 2025.

Baca Juga: Ridwan Kamil Gugat Lisa Mariana Rp100 M: Itu Gugatan Balik atas Kebohongannya 

Namun, belum terdapat petitum yang dapat ditampilkan dan juga nama kuasa hukum yang menangani gugatan ini.

Hanya saja sidang pertama digelar pada Kamis, 19 Juni 2025. Sementara, dalam perkara ini CV Pacific Indojaya bertindak sebagai pemohon dan PT Eratex Djaja Tbk sebagai termohon.

Direktur Eratex, Bejoy Balakrishnan, menyampaikan permohonan PKPU yang diajukan CV Pacific Indojaya merupakan permohonan yang bersifat vexatious litigation.

Di mana permohonan ini diajukan tanpa dasar hukum dan hanya ditujukan untuk mengganggu serta merugikan nama baik Perseroan. Pasalnya, ada kejanggalan yang dilakukan Pacific Indojaya dalam mengajukan permohonan PKPU ini.

Baca Juga: Ridwan Kamil Gugat Lisa Mariana Rp100 M: Itu Gugatan Balik atas Kebohongannya 

“PI (Pacific Indojaya) didirikan pada 27 Desember 2024 berdasarkan akta No. 5 tertanggal 27 Desember 2024 yang dibuat di hadapan Carrin Finrely, SH, Mkn, Notaris di Kabupaten Kuningan,” jelas Bejoy, dalam keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), dikutip pada Kamis, 19 Juni 2025.

"Namun tagihan yang diklaim tersebut merujuk kepada tagihan bulan Juli-Oktober 2024 periode di mana sebelum PI didirikan," lanjutnya.

Karena itu, tagihan Pacific Indojaya kepada Eratex sebesar Rp1,49 triliun tersebut dinilai manajemen tidak sesuai dengan ketentuan.

Selain itu, dalam permohonan yang diajukan Pacific Indojaya, perusahaan tersebut telah mengalihkan atau menjual sebagian tagihannya terhadap Eratex ke seseorang yang bernama Indra Pranaja Tjulan pada 5 Mei 2025, melalui Akta Perjanjian Jual Beli (Cessie) Nomor 3 yang dibuat Notaris Getri Permata Sari.

Baca Juga: Biaya Ngunduh Mantu Al Ghazali dan Alyssa Rp24 M, Ahmad Dhani: Rp3 M Dapat Apa? Dekorasi Doang

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X