• Senin, 22 Desember 2025

Pemasok Gugat PKPU Produsen Merek Uniqlo Rp1,49 Triliun, Sidang Perdana 19 Juni 2025

Photo Author
- Kamis, 19 Juni 2025 | 22:16 WIB
CV Pacific Indojaya gugat PKPU produser Uniqlo Rp1,49 T. (Instagram @uniqloindonesia)
CV Pacific Indojaya gugat PKPU produser Uniqlo Rp1,49 T. (Instagram @uniqloindonesia)

Menurut Bejoy, tidak ada alasan hukum yang jelas mengapa Pacific Indojaya kepada Indra.

“Oleh karena itu pula, kami juga mempertimbangkan mengambil langkah-langkah hukum terkait dengan pengalihan tagihan tersebut di atas,” katanya.

“Oleh karena itu, permohonan PKPU oleh PI yang diajukan terhadap Eratex adalah permohonan yang dibuat tanpa dasar dan tidak patut, untuk menekan Eratex dan mengganggu jalannya usaha Eratex sebagai suatu perusahaan padat karya,” tambah Bejoy.

Sebagai informasi, Eratex merupakan anak usaha dari PT Ungaran Sari Garments (USG), raksasa tekstil dari Ungaran, Semarang, Jawa Tengah.

Eratex bergerak dalam produksi celana, jaket dan kaos tenun. Perusahaan dengan kode saham ERTX ini juga dikenali sebagai produsen untuk merek-merek internasional seperti H&M dan Uniqlo.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X