KONTEKS.CO.ID - Presiden Prabowo Subianto menyetujui pembentukan lima Pengadilan Militer baru di Tanah Air.
Nantinya kelima Pengadilan Militer baru itu akan ditempatkan di Pekanbaru, Kendari, Manokwari, Balikpapan serta Makassar.
Persetujuan pembentukan pengadilan militer baru tersebut berdasarkan dua Peraturan Pemerintah (PP).
Baca Juga: Spesifikasi dan Kemampuan Horor Rudal Sejjil Iran: Bawa Bom 700 Kg, Terbang ke Tel Aviv Cuma 7 Menit
Pertama, PP Nomor 22 Tahun 2025 tentang Pembentukan Pengadilan Militer Tinggi IV Balikpapan dan Pengadilan Militer V Makassar.
Kemudian PP Nomor 23 Tahun 2025 tentang Pembentukan Pengadilan Militer I-03 Pekanbaru, Pengadilan Militer V-17 Kendari serta Pengadilan Militer V-21 Manokwari.
Merujuk lampiran beleid yang dapat diakses melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Kamis 19 Juni 2025, tujuan pembentukannya adalah guna memenuhi akses keadilan yang merata.
Baca Juga: Pesawat Kiamat Trump Melintasi Langit Amerika, Kode Rahasia ORDER01 Jadi Sorotan
Juga demi meningkatkan pelayanan peradilan yang efektif dan efisien kepada pencari keadilan berdasarkan asal peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.
Sedangkan dua Pengadilan Militer Tinggi IV Balikpapan dan Pengadilan Militer V Makassar bertujuan mengurangi beban pada Pengadilan Militer Tinggi I Medan dan Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya.
Pembentukannya juga sejalan dengan adanya pengembangan organisasi militer. "Dengan Peraturan Pemerintah ini dibentuk: a. Pengadilan Militer Tinggi IV Balikpapan yang berkedudukan di Kota Balikpapan; dan b. Pengadilan Militer Tinggi V Makassar yang berkedudukan di Kota Makassar," sebut Pasal 1 PP No 22/2025.
Baca Juga: Momen Mengharukan, Prabowo Letakkan Karangan Bunga di Tengah Rintik Hujan di Rusia
Sama seperti dua pengadilan di atas, tiga Pengadilan Militer di Kendari, Pekanbaru, dan Manokwari juga demi memangkas beban kerja pada Pengadilan Militer Padang, Pengadilan Militer Makassar, dan Pengadilan Militer Jayapura. Sebab menangani wilayah yang sangat luas dan banyaknya jumlah perkara.
“Dengan Peraturan Pemerintah ini dibentuk: a. Pengadilan Militer I-03 Pekanbaru yang berkedudukan di Kota Pekanbaru; b. Pengadilan Militer V-18 Kendari yang berkedudukan di Kota Kendari; dan c. Pengadilan Militer V-21 Manokwari yang berkedudukan di Kota Manokwari,” demikian bunyi Pasal 1 PP 23/2025.
Regulasi itu juga mengungkapkan daerah hukum masing-masing pengadilan militer. Daerah hukum Pengadilan Militer Tinggi IV Balikpapan mencakup area Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Utara.
Baca Juga: Kemlu Sebut Evakuasi WNI di Iran dan Israel Tak Bersifat Wajib
Lalu cakupan hukum Pengadilan Militer Tinggi V Makassar meng-cover daerah Provinsi Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi TengahProvinsi Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Maluku Utara, Maluku, Papua Barat Daya, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua, dan Papua Selatan.
Di samping itu, wiayah hukum Pengadilan Militer I-03 Pekanbaru melingkupi wilayah Provinsi Riau dan Kepulauan Riau.
Kemudian daerah hukum Pengadilan Militer V-18 Kendari mencakup wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Tengah. Serta daerah hukum Pengadilan Militer V-21 Manokwari meliputi wilayah Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya. ***
Artikel Terkait
Serang Markas Tentara, Pendukung Imran Khan Akan Diadili di Pengadilan Militer
Kabasarnas Diadili di Pengadilan Militer, Mahfud MD: Lebih Steril dari Intervensi Politik
Presiden Prabowo Ketemu Akrab dengan PM Ceko, Bahas Investasi dan Perdagangan untuk IKN 2025?
Presiden Prabowo Tiba di Rusia, Disambut Wakil PM Denis Manturov
Momen Mengharukan, Prabowo Letakkan Karangan Bunga di Tengah Rintik Hujan di Rusia