• Minggu, 21 Desember 2025

Kabasarnas Diadili di Pengadilan Militer, Mahfud MD: Lebih Steril dari Intervensi Politik

Photo Author
- Selasa, 1 Agustus 2023 | 16:16 WIB
Menko Polhukam) Mahfud Md
Menko Polhukam) Mahfud Md

KONTEKS.CO.ID - Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan anak buahnya Letkol Afri Budi Cahyanto resmi tersangka kasus suap. Keduanya segera diadili di Pengadilan Militer.

Publik menyoroti Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan anak buahnya Letkol Afri Budi Cahyanto diadili di Pengadilan Militer. Sebab keduanya melakukan korupsi saat menduduki jabatan sipil.

Namun Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai pengadilan militer lebih steril dari intervensi politik dan publik daripada pengadilan umum.

Mahfud berbicara terkait pengadilan militer untuk kasus dugaan suap pengadaan barang yang menjerat Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan anak buahnya Letkol Afri Budi Cahyanto.

"Kesan saya pribadi peradilan militer itu kalau sudah mengadili biasanya lebih steril dari intervensi politik, biasanya lebih steril dari tekanan masyarakat sipil," kata Mahfud usai memantau latihan gabungan TNI di Situbondo, Jawa Timur, lewat siaran YouTube Kemenko Polhukam, Selasa 1 Agustus 2023.

Mahfud meminta masyarakat menyerahkan proses penanganan perkara itu kepasa TNI.

"Oleh sebab itu kita percayakan ini kepada peradilan militer dan kita semua akan mengawalnya dari luar," lanjutnya.

Tak Bisa Diadili di Pengadilan Umum


Mahfud menjelaskan alasan Henri dan Afri tidak bisa diadili di pengadilan umum.

Mahfud menyebut ada Undang-Undang (UU) Peradilan Militer yang belum direvisi dan menyatakan prajurit TNI yang melakukan tindak pidana baik umum maupun militer harus diproses di pengadilan militer.

"Ada aturan di dalam Pasal 74 ayat (2) Undang-Undang tersebut (UU TNI), disebutkan sebelumnya ada Undang-Undang Peradilan Militer yang baru yang menggantikan atau menyempurnakan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997, itu masih dilakukan oleh peradilan militer," ujar Mahfud. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ainurrahman

Tags

Terkini

X