• Minggu, 21 Desember 2025

Sidak! KKP Temukan Kerusakan Masif Imbas Tambang di Pulau Citlim, Penambangan di Sempadan Pantai

Photo Author
- Kamis, 19 Juni 2025 | 16:17 WIB
Kerusakan ekosistem masif di Pulau Citlim, Karimun, Kepri (Foto: Humas KKP)
Kerusakan ekosistem masif di Pulau Citlim, Karimun, Kepri (Foto: Humas KKP)


KONTEKS.CO.ID - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menemukan kerusakan masif lingkungan Pulau Citlim, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau (Kepri).

Kuat dugaan, hal itu akibat aktivitas penambangan ilegal hingga berpotensi mengganggu ekosistem pesisir dan merusak keberlanjutan sumber daya kelautan setempat.

Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan KKP Koswara mengatakan, pihaknya melakukan inspeksi mendadak ke Pulau Citlim.

Baca Juga: Tiket Konser G Dragon di Jakarta Ludes Bersih, All Show Sold Out

Di lokasi, tim menemukan satu perusahaan pemilik IUP yang masih aktif melakukan penambangan pasir.

Sementara, dua perusahaan lain sudah tidak beroperasi karena masa IUP-nya telah habis.

"KKP juga menemukan kerusakan yang masif pada lokasi penerbitan IUP, yang berpotensi mengganggu ekosistem pesisir Pulau Citlim mengingat penambangan dilakukan di wilayah sempadan pantai," kata Koswara dalam keterangannya, Kamis 19 Juni 2025.

Baca Juga: Momen Menggemaskan Saat Bocah di Rusia Minta Lego ke Presiden Prabowo

Kata Koswara, hasil sidak tersebut akan ditindaklanjuti dengan pengawasan dan penindakan oleh Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP.

Hal itu merupakan langkah penegakan hukum di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang rawan terhadap eksploitasi ilegal.

Koswara juga memastikan perlindungan pada ekosistem pulau-pulau kecil dari aktivitas penambangan ilegal yang merusak.

Pertambangan, tegasnya, tidak menjadi kegiatan prioritas di pulau kecil.

Baca Juga: KPK Mulai Garap Kasus Dugaan Korupsi Pembagian Kuota Haji

Hal itu sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X