Bahkan, aktivitas penambangan mineral dilarang dilakukan apabila menimbulkan kerusakan, pencemaran, dan merugikan masyarakat.
Dikatakan Koswara, pulau-pulau kecil adalah ekosistem yang rentan.
"Aktivitas tambang yang berdampak secara ekologis, terlebih yang ilegal, tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam kelestarian lingkungan, merusak ekosistem laut, dan mengganggu mata pencaharian masyarakat pesisir," tuturnya.
Sementara, Direktur Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Ahmad Aris menambahkan. Pulau Citlim dengan luas 22,94 kilometer persegi masuk dalam kategori pulau sangat kecil.
Baca Juga: FBI Tawarkan US Juta untuk Pencarian Baoxia Liu, Selundupkan Komponen Militer AS ke Iran
Pulau tersebut hanya memiliki luasan di bawah 100 kilometer persegi.
"Kegiatan yang sifatnya eksploitatif dan mengubah bentang alam tidak boleh dilakukan karena akan berdampak pada ekosistem laut di sekitarnya," ujarnya.
KKP, kata Aris, memiliki kewenangan memberikan izin bagi penanam modal asing, maupun memberikan rekomendasi bagi penanaman modal dalam negeri dalam pemanfaatan pulau kecil pada areal penggunaan lainnya (APL).
Namun, pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan sekitarnya memiliki persyaratan ketat.
Baca Juga: Lamine Yamal Bantah Isu Pacaran dengan Selebgram Lebih Tua 13 Tahun
"Di antaranya wajib memenuhi persyaratan pengelolaan lingkungan, memperhatikan kemampuan dan kelestarian sistem tata air setempat, dan menggunakan teknologi yang ramah lingkungan," ungkapnya.
Kekinian, pembatasan penambangan di pulau kecil semakin ketat dengan terbitnya putusan perkara Nomor 35/PUU-XXI/2023 perihal Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil pada 21 Maret 2024.
Dampak positifnya, pemanfaatan sumber daya di pulau kecil harus sesuai prioritas dan memenuhi syarat kelestarian lingkungan secara kumulatif sesuai Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 dan penguatan posisi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 menjadi rule based pemanfaatan di pulau kecil yang berkelanjutan dan tidak diskriminatif.***
Artikel Terkait
Jokowi Soal Tambang Nikel di Raja Ampat: Saya Belum Lihat, Kalau Perlu Disetop ya Disetop!
Bukan 5 Perusahaan, Greenpeace Sebut Ada 12 Izin Tambang Nikel di Geopark Raja Ampat
Ini Alasan Menhut Cabut Izin Tambang di Pulau Wawonii Sultra
Pemerintah akan Beri Sanksi Pelanggaran Tambang Nikel di Morowali
Hyundai Jalin Kerja Sama dengan Perusahaan Tambang Indonesia Hasnur Group, Produksi Alat Berat