• Sabtu, 18 April 2026

Hasto Akan Gunakan AI untuk Susun Pledoi di Pengadilan dalam Kasus Suap Harun Masiku

Photo Author
Lopi Kasim, Konteks.co.id
- Kamis, 19 Juni 2025 | 15:25 WIB
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto akan gunakan teknologi AI untuk susun pledoi (X @PDI_Perjuangan)
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto akan gunakan teknologi AI untuk susun pledoi (X @PDI_Perjuangan)

 

KONTEKS.CO.ID - Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengaku akan menyusun pledoi atau nota pembelaan pribadinya dengan teknologi artificial intelligence (AI) atau kecerdasan buatan.

Diketahui, Hasto didakwa menyuap komisioner KPU RI dalam proses Pergantian Antarwaktu (PAW) dan merintangi penyidikan kasus Harun Masiku.

Politisi PDIP, Guntur Romli mengungkap rencana Hasto meminta bantuan AI untuk menyusun pledoi itu.

Baca Juga: Alarm! Kemenperin Minta Industri Dalam Negeri Bersiap Kena Hantaman Imbas Perang Iran vs Israel

Guntur mengungkapkan itu saat membacakan surat pernyataan dari Hasto dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Kamis, 19 Juni 2025.

"Di dalam tahanan KPK, selain telah menulis beberapa buku yang salah satu judulnya adalah Spiritualitas PDI Perjuangan, saya, Hasto Kristiyanto, juga mempelajari Filosofi Artificial Intelligence (AI)," bunyi pernyataan Hasto yang dibacakan Guntur Romli dalam kesempatan itu.

"Karena itulah di dalam penyusunan pledoi nanti saya akan menggunakan teknologi AI tersebut," imbuhnya.

Baca Juga: Beredar Isu Dirut PLN Darmawan Prasodjo Bikin Kamar Rahasia Serupa Suite Hotel Bintang Lima, Anti Sadap dan Berbiaya Puluhan Miliar

Diketahui, Hasto kini jadi terdakwa kasus suap dan penghalangan penyidikan yang perkaranya sedang disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Hasto mengklaim, penyusunan pledoi dengan menggunakan AI akan menjadi yang pertama di Indonesia.

"Sehingga, akan menjadi pledoi pertama di Indonesia yang memadukan antara AI dengan fakta-fakta persidangan, falsafah hukum, nilai-nilai yang diperjuangkan sesuai dengan morality of law," imbuh Hasto dalam pernyataannya itu.

Baca Juga: Puluhan Jemaah Haji Indonesia Positif COVID-19 di Arab Saudi

Kekinian, proses persidangan Hasto masih bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan telah memasuki agenda pemeriksaan ahli yang dihadirkan kubu Hasto.

Ahli yang dihadirkan yakni eks Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Maruarar Siahaan.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X