• Minggu, 21 Desember 2025

Gaji Yovie Widianto, Stafsus Ekraf yang Jadi Komisaris Pupuk Indonesia plus Rincian Remunerasi Komisaris

Photo Author
- Kamis, 19 Juni 2025 | 06:36 WIB
Ir. Razilu bahas soal royalti bareng Yovie Widianto yang baru diangkat jadi komisaris Pupuk Indonesia. (Instagram @ywpiano)
Ir. Razilu bahas soal royalti bareng Yovie Widianto yang baru diangkat jadi komisaris Pupuk Indonesia. (Instagram @ywpiano)

KONTEKS.CO.ID - Stafsus Ekraf yang juga pencipta lagu-lagu hits, Yovie Widianto diangkat menjadi komisaris Pupuk Indonesia pada Senin, 16 Juni 2025.

Yovie Widianto menggantikan Kepala Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan (Barenbang Naker) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi yang sebelumnya menjabat sejak 2018.

Publik langsung kepo dengan kisaran gaji komisaris yang bakal diterima Yovie Widianto, berapa ya?

Baca Juga: Catat! Pejabat Dilarang Main Golf, Dony Oskaria: Juga Tak Boleh Utang Budi dan Tanpa Ajudan

Struktur Remunerasi Komisaris Pupuk Indonesia

Melansir dari Laporan Tahunan 2024 Pupuk Indonesia, komponen remunerasi atau penghasilan Dewan Komisaris dan Direksi berdasarkan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Nomor PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia BUMN.

Struktur remunerasi terdiri dari gaji atau honor; tunjangan; fasilitas; tantiem; serta pajak atas honorarium, tunjangan, dan fasilitas.

Gaji atau honor merupakan penghasilan tetap dalam bentuk uang tunai yang diterima setiap bulan akibat kedudukannya sebagai anggota Dewan Komisaris.

Perhitungan gaji Komisaris Utama sebesar 45 persen dari gaji Direktur Utama, sedangkan gaji Komisaris mendapatkan sebesar 90 persen dari gaji Komisaris Utama.

Baca Juga: Preview Manchester City vs Wydad Casablanca: Laga Pembuka Grup G Piala Dunia Antarklub 2025

Selanjutnya, tunjangan didefinisikan sebagai penghasilan berupa uang tunai atau yang dapat dinilai dengan uang, yang diterima pada waktu tertentu oleh anggota Dewan Komisaris.

Tunjangan meliputi tunjangan hari raya (THR) keagamaan yang diberikan paling banyak satu kali honorarium di setiap tahunnya dan tunjangan transportasi sebesar 20 persen dari honorarium per bulan.

Lalu asuransi purnajabatan dengan ketentuan premi ditanggung perusahaan maksimal 25 persen dari honorarium per tahun.

Fasilitas adalah penghasilan berupa sarana dan/atau kemanfaatan dan/atau penjaminan yang digunakan atau dimanfaatkan oleh anggota Dewan Komisaris Pupuk Indonesia.

Baca Juga: Taeil NCT Dituntut 7 Tahun Penjara atas Pelanggaran Seksual Turis Wanita Asing: Karier Auto Hancur

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X