• Minggu, 21 Desember 2025

Menteri Hukum Setuju Gaji Hakim 2025 Naik 280 Persen per Juni: Kebangetan kalau Masih Cawe-Cawe

Photo Author
- Minggu, 15 Juni 2025 | 10:54 WIB
Presiden Prabowo Subianto umumkan kenaikan gaji hakim hingga 280 persen dari gaji saat ini. (Instagram @kemenkum)
Presiden Prabowo Subianto umumkan kenaikan gaji hakim hingga 280 persen dari gaji saat ini. (Instagram @kemenkum)

KONTEKS.CO.ID - Presiden Prabowo akan menaikkan gaji hakim hingga 280 persen. Kemenkum pun setuju dengan kebijakan itu. 

Sebelumnya, pada Kamis, 12 Juni 2025, Presiden Prabowo Subianto saat menghadiri pengukuhan 1.451 hakim pengadilan tingkat pertama di Mahkamah Agung, Jakarta, mengumumkan kenaikan gaji hakim hingga 280 persen dari gaji saat ini.

"Delapan belas tahun hakim tidak menerima kenaikan, tiga persen pun tidak, lima persen pun tidak. Hari ini, Presiden Prabowo Subianto ambil keputusan naik, yang paling junior 280 persen," kata Presiden dalam sambutannya.

Baca Juga: 18 Tahun Tak Naik, Cek Gaji Hakim dan Tunjangan 2025 usai Prabowo Naikkan hingga 280 Persen Per Juni

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut kebijakan Presiden Prabowo Subianto menaikkan gaji para hakim hingga 280 persen merupakan dorongan agar para hakim tidak ikut campur atau cawe-cawe dalam menangani suatu perkara hukum.

Pernyataan itu diucapkan Supratman usai menghadiri acara pembukaan pelatihan paralegal untuk kelompok organisasi kemasyarakatan di Kementerian Hukum, Jakarta pada Sabtu, 14 Juni 2025.

"Itu akan memberi dorongan seperti harapan Bapak Presiden dan harapan yang mulia Ketua Mahkamah Agung (Sunarto) bahwa nanti (para hakim) untuk tidak cawe-cawe," kata Supratman.

Baca Juga: 16 Wakil Indonesia di China Open 2025, Anthony Ginting dan Fajar-Fikri Berharap Bawa Pulang Gelar

Kenaikan Gaji Hakim Bisa Tekan Angka Korupsi

Menteri Hukum, Supratman optimistis kebijakan tersebut mampu menekan praktik-praktik korupsi yang melibatkan para penegak hukum di lembaga peradilan Indonesia.

Oleh sebab itu, ia mengatakan Presiden Prabowo berupaya mengakomodasi peningkatan kesejahteraan para hakim di tanah air lewat kebijakannya tersebut.

"Salah satu cara terbaik seperti yang disampaikan oleh Bapak Presiden bahwa gaji hakim itu harus dimaksimalkan," katanya.

Baca Juga: Rebutan 4 Pulau, Jusuf Kalla Minta Kemendagri Pahami Aspek Sejarah: Bagi Aceh, Itu Harga Diri

Kesejahteraan Hakim Terbilang Kurang

Hal tersebut sebagaimana aspirasi yang diserap pemerintah atas tuntutan kenaikan gaji hakim oleh ikatan hakim pada Oktober 2024 karena selama belasan tahun tidak mengalami kenaikan.

"Dulu kan sempat demo tuh hakim-hakim progresif karena selama 11 tahun tidak pernah mendapatkan kenaikan gaji. Kenapa itu terjadi, tidak seperti PNS (pegawai negeri sipil) yang lain? Karena memang PP (peraturan pemerintah)-nya berbeda, khusus untuk hakim itu," ucapnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X