KONTEKS.CO.ID - Nama Kades Casmari mendadak jadi bahan perbincangan publik belakangan ini. Casmari merupakan seorang Kepala Desa Karangsari, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon.
Bukan karena sebuah prestasi, Kades Casmari jadi sorotan media usai kepergok nyawer Nathalie Holscher di klub malam. Aksinya itu ternyata sudah lebih dulu viral di berbagai media sosial.
Dedi Mulyadi pun pertanyakan sumber uang Kades Casmari nyewer Nathalie Holscher Rp2 Juta, uang apa itu?
Baca Juga: Siapa Marcella Santoso? Doktor Hukum yang Akui Sebar Konten Negatif soal RUU TNI hingga Kejaksaan
Klarifikasi Kades Cirebon
Usai foya-foya di klub malam lalu nyawer Nathalie Holscher, Kades Casmari Kepala Desa Karangsari, Kecamatan Weru, Cirebon itu mengaku khilaf.
Kades Casmari menjelaskan jika dirinya pada saat itu dalam keadaan puyeng. Ia juga menegaskan jika aktivitas hiburan adalah hal yang manusiawi.
Casmari mengakui bahwa pria dalam video itu adalah dirinya dan menegaskan uang sawer berasal dari kantong pribadi, bukan Dana Desa.
Ia mengklaim memiliki beberapa usaha dan belum pernah mengambil gaji sebagai kuwu, justru menyumbangkannya untuk warga. Meski begitu, warganet menilai aksi tersebut tetap tak pantas dilakukan oleh pejabat publik.
Baca Juga: Profil Kades Casmari, Punya Hobi Nyawer di Klub Malam Rp2-15 Juta, Nathalie Holscher pun Kebagian
DPMD Tahan Penyaluran Dana Desa
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Jawa Barat memutuskan untuk menahan sementara penyaluran dana desa ke desanya.
Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Cirebon, Dani Irawadi, menjelaskan bahwa pemanggilan ini dilakukan sebagai langkah pembinaan terhadap pejabat desa yang menjadi sorotan publik.
"Pak Kuwu (kepala desa) hadir pukul 13.30 WIB. Dalam klarifikasi, beliau mengakui bahwa tindakan saweran itu benar dilakukan olehnya, dan uang yang digunakan berasal dari dana pribadi, bukan dana desa," kata Dani.
Baca Juga: Ahmad Dhani Ikhlaskan Rp4-5 M, Biaya Ngunduh Mantu Alyssa: Al Ghazali Itu Putra Mahkota Saya
Secara hukum tidak melanggar ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Bupati Cirebon Nomor 155 Tahun 2020 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, namun sebagai pejabat publik, seorang kuwu tetap memiliki kewajiban moral untuk menjaga etika dan nama baik jabatan.
Artikel Terkait
Muhammadiyah Laporkan Dalang Pagar Laut ke Mabes Polri, Ada Agung Sedayu dan Kades Kohod
Polisi Tahan Kades Kohod Terkait Pemalsuan Dokumen SHGB-SHM Pagar Laut Tangerang
Heboh Kades Wunut Klaten Bagikan THR Rp457 Juta untuk Warga, Ini Asal Uangnya
Gubernur Dedi Mulyadi Lobi Kapolda Jabar Usut Tuntas Kasus Kades Klapanunggal Minta THR
Profil Kades Casmari, Punya Hobi Nyawer di Klub Malam Rp2-15 Juta, Nathalie Holscher pun Kebagian