"Regulasi memang tidak mengatur secara eksplisit larangan melakukan hal seperti itu. Namun, sebagai kepala desa, beliau seharusnya menjaga marwah jabatan. Tidak bisa disamakan dengan perilaku pribadi sebelum menjabat," tegasnya.
Dani menyebut, Casmari yang baru dilantik sebagai Kepala Desa pada tahun 2023 tersebut juga telah membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi tindakan serupa.
Baca Juga: Gara-Gara Trump, China Batal Ikut US Open 2025, Tarik Mundur Atlet dari BWF World Tour Super 300
Jika kejadian seperti ini kembali terulang, maka sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku akan diberikan.
"Beliau menyampaikan bahwa kejadian itu karena khilaf dan siap menerima sanksi secara moral. Kami sudah minta komitmennya melalui surat pernyataan. Kalau terulang, akan ada sanksi administratif," tambahnya.
Lebih jauh, Dani menekankan bahwa kejadian ini harus menjadi pelajaran penting bagi seluruh kepala desa di Kabupaten Cirebon.
Menurutnya, jabatan Kepala Desa bukan sekadar posisi administratif, tetapi juga amanah publik yang harus dijaga dengan integritas.
Baca Juga: Cara Daftar Magang Berdampak 2025 Kemendikti Saintek, Uang Saku Rp2,8 Juta Per Bulan
"Kepala desa adalah pejabat publik yang dipilih langsung oleh masyarakat. Maka dari itu, mereka harus menjaga sikap, moral, dan perilaku. Diharapkan seluruh kuwu dapat menjadikan kejadian ini sebagai pembelajaran agar lebih bijak dalam bertindak," pungkasnya.
Sekadar diketahui, Casmari saat melakukan aksi tebar-tebar uang disalah satu tempat hiburan malam di Kabupaten Cirebon tersebut viral disejumlah platform media sosial.
Bahkan, kabar tentang adanya kades di Cirebon kepergok nyawer Nathalie Holscher ini sampai ditanggapi serius oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Menurutnya, tindakan itu tak mencerminkan etika pemimpin.
Baca Juga: Jurist Tan 3 Kali Mangkir Pemeriksaan Dugaan Korupsi Laptop Chromebook: Keburu ke Luar Negeri
Dedi pun menginstruksikan inspektorat untuk memeriksa Casmari. Ia juga mendorong penegakan etika dan disiplin bagi aparatur pemerintah desa yang melanggar kode perilaku.
Pemeriksaan juga akan menyasar sumber dana yang digunakan, apakah adanya penyalahgunaan anggaran desa. Dedi Mulyadi bahkan mengancam tak akan kucurkan dana bantuan agar kades-kades lain tidak ikut-ikutan melakukan hal tersebut.
"Pemimpin itu harus ada etika yang dibangun dalam dirinya, pemimpin harus menghindarkan perkara yang bisa menimbulkan problematika di lingkungannya," tegas Dedi Mulyadi.***
Artikel Terkait
Muhammadiyah Laporkan Dalang Pagar Laut ke Mabes Polri, Ada Agung Sedayu dan Kades Kohod
Polisi Tahan Kades Kohod Terkait Pemalsuan Dokumen SHGB-SHM Pagar Laut Tangerang
Heboh Kades Wunut Klaten Bagikan THR Rp457 Juta untuk Warga, Ini Asal Uangnya
Gubernur Dedi Mulyadi Lobi Kapolda Jabar Usut Tuntas Kasus Kades Klapanunggal Minta THR
Profil Kades Casmari, Punya Hobi Nyawer di Klub Malam Rp2-15 Juta, Nathalie Holscher pun Kebagian