Penyesuaian pola kerja kedinasan yang lebih fleksibel juga telah dibahas oleh Menteri PANRB, Rini Widyantini sejak awal tahun 2025.
Pembahasan itu menyusul langkah efisiensi atau pemangkasan anggaran usai ditekennya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025.
Baca Juga: BPI Danantara Guyur Rumah Subsidi Modal Rp130 Triliun, Maruarar Gunakan Uangnya untuk Ini
Sejumlah Kementerian/Lembaga (KL) pusat dan daerah pun mengusulkan untuk mulai menerapkan pola kerja kedinasan secara fleksibel WFA sebagai langkah efisiensi.
Hal ini menurut Rini, boleh dilakukan dengan catatan tidak mengurangi kualitas pelayanan.
"Pelaksanaan penyesuaian FWA ini tidak mengurangi kualitas pelayanan yang diberikan Kementerian PANRB kepada masyarakat," ujar Rini dalam pernyataannya pada Februari 2025 lalu.
"Penyesuaian pola kerja kedinasan yang dilakukan untuk menyelaraskan dinamika pelaksanaan tugas saat ini dan salah satunya juga mendukung Inpres No. 1 tahun 2025," tandasnya.***
Artikel Terkait
Ketua DPR Puan Maharani Soal Usulan Usia Pensiun ASN hingga 70 Tahun, Sebut Beban Negara
Kasak-kusuk Penambahan Usia Pensiun ASN Jadi 70 Tahun
Gaji Ke-13 ASN dan Pensiunan Dipastikan Mulai Cair 2 Juni 2025
Gedung Kemenko 3 di IKN Sudah Selesai Dibangun, 1.375 ASN Segera Dipindah Ibu Kota Nusantara
Aba-Aba Sri Mulyani Soal Gaji ke-13 ASN dan Insentif Rp24,4 T: Siap-Siap Ya