• Senin, 22 Desember 2025

KemenPANRB Terbit Aturan Baru untuk ASN: Boleh WFA dan Jam Kerja Fleksibel  

Photo Author
- Rabu, 18 Juni 2025 | 14:13 WIB
KemenPANRB terbitkan aturan baru bagi ASN, boleh WFA (Foto: kominfo)
KemenPANRB terbitkan aturan baru bagi ASN, boleh WFA (Foto: kominfo)

 

 

KONTEKS.CO.ID - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menerbitkan aturan baru untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri PANRB (PermenPANRB) No.4/2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah.

Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB, Nanik Murwati mengatakan,aturan tersebut membahas tentang pola kerja secara fleksibel atau yang lebih dikenal dengan Work From Anywhere (WFA).

Baca Juga: Wilmar Group Respons Penyitaan Uang Rp11,8 Triliun oleh Kejagung, Klaim Soal Izin Ekspor CPO

"Karena itu, fleksibilitas kerja jadi solusi untuk menjawab kebutuhan kerja yang semakin dinamis," ujar Nanik dalam pernyataannya di Jakarta, pada Rabu, 18 Juni 2025.

Nunik berharap, PermenPANRB tersebut menjadi payung regulasi bagi instansi pemerintah dalam menerapkan skema kerja yang fleksibel, baik dari sisi waktu maupun lokasi.

Dalam hal ini, fleksibilitas kerja ASN yang diatur mencakup kerja dari kantor, rumah, lokasi tertentu atau yang dikenal dengan WFA.

Baca Juga: Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki Paksa Tiga Bandara di NTT Ditutup

Serta, pengaturan jam kerja dinamis sesuai kebutuhan organisasi dan karakteristik tugas.

"Penerapan fleksibilitas kerja tidak boleh mengurangi kualitas pemerintahan dan pelayanan publik. Justru sebaliknya, kita harapkan melalui kebijakan ini, ASN bisa bekerja lebih fokus, adaptif terhadap perkembangan, serta lebih seimbang dalam kehidupan," jelas Nanik.

Sebelumnya, aturan itu ditetapkan pada tanggal 16 April 2025 dan resmi diundangkan serta berlaku per 21 April 2025.

Peraturan ini mengatur mengenai hari kerja, jumlah jam kerja, waktu kerja, jam istirahat, hingga fleksibilitas kerja.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X