• Senin, 22 Desember 2025

4 Pulau Diklaim Milik Sumatera Utara Bikin Aceh Bergejolak, Presiden pun Turun Tangan Atasi Polemik

Photo Author
- Selasa, 17 Juni 2025 | 13:52 WIB
Gubernur Aceh tak sudi 4 Pulau diklaim Sumut. (Instagram @muzakirmanaf1964)
Gubernur Aceh tak sudi 4 Pulau diklaim Sumut. (Instagram @muzakirmanaf1964)

 

KONTEKS.CO.ID - Keputusan Menteri Dalam Negeri yang menetapkan 4 pulau sebagai bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, menuai penolakan keras dari pemerintah dan masyarakat Aceh.

Penetapan tersebut dituangkan dalam Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang ditandatangani pada 25 April 2025.

Polemik ini akhirnya membuat Presiden Prabowo Subianto turun tangan.

Baca Juga: Kejagung Periksa 7 Saksi Dugaan Korupsi Pertamina Rp193,7 T, Mulai Direktur Keuangan hingga Pemasaran Regional

Hal ini diungkapkan oleh Wakil Ketua DPR sekaligus Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad.

“Dalam pekan depan akan diambil keputusan oleh Presiden tentang hal itu (empat pulau),” ujar Dasco pekan lalu.

“Hasil komunikasi DPR RI dengan Presiden RI bahwa Presiden mengambil alih persoalan batas pulau yang menjadi dinamika antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara,” lanjutnya.

Baca Juga: Jelang Japan Open 2025, Ginting Gelar Fan Meeting di China, Fans Ngaku Rindu: Nggak Sabar Nunggu Back on Court

Kronologi Kisruh 4 Pulau

4 pulau yang direbutkan itu menjadi polemik karena disebut berada di wilayah Sumut. Padahal keempat pulau tersebut awalnya merupakan bagian dari wilayah Aceh.

4 pulau yang kini masuk wilayah Sumut itu adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ternyata mendukung klaim Gubernur Sumut Bobby Nasution lewat Keputusan Mendagri yang terbit pada 25 April 2025 lalu.

Baca Juga: KPK Tahu Lokasi Private Jet Milik Mantan Gubernur Papua, Gercep Selidiki Asal Usul Uang 19 Koper

"Proses perubahan status ke 4 pulau tersebut telah berlangsung sebelum 2022, jauh sebelum Gubernur Muzakir Manaf dan Wakil Gubernur Fadhlullah menjabat pada 2022," kata Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Aceh, Syakir, dalam keterangannya, Senin 26 Mei 2025.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X