• Minggu, 21 Desember 2025

Rieke Diah Pitaloka Soal Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut: Ingat Sejarah!

Photo Author
- Senin, 16 Juni 2025 | 15:19 WIB
Anggota Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka soal sengketa 4 pulau Aceh dan Sumut
Anggota Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka soal sengketa 4 pulau Aceh dan Sumut


KONTEKS.CO.ID - Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka angkat suara terkait sengketa 4 pulau Aceh dan Sumatra Utara (Sumut).

Dia meminta pemerintah mengingat sejarah dalam menyelesaikan polemik keempat pulau tersebut.

Dia juga mengapresiasi Presiden Prabowo Subianto yang turun tangan mengambil alih penyelesaian polemik tersebut.

Baca Juga: Koalisi Perempuan Sebut Omongan Menteri Kebudayaan Fadli Zon soal Pemerkosaan Massal 1998 Menyakitkan

"Mengingatkan bahwa para menteri adalah pembantu Presiden. Presiden Indonesia saat ini adalah Presiden Prabowo Subianto," ujar Rieke melalui Instagram @riekediahp, Senin (16/6/2025).

Empat pulau yang tengah berpolemik yakni Pulau Mangkir Gadang (Mangkir Besar), Mangkir Ketek (Mangkir Kecil), Lipan, dan Panjang.

Sebelumnya, keempat pulau itu jadi bagian wilayah Aceh. Namun jadi milik Sumut usai Kepmendagri No 300.2.2-2138/2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau yang terbit 25 April 2025.

Baca Juga: BTN Sponsor 3 Klub Liga 1: Arema FC, Persita Tangerang, PSM Makassar, Ini Demi Kemajuan Sepak Bola Indonesia!

Rieke mengatakan, di Pasal 7 Ayat (1) dan (2) UU No.12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, telah diatur jenis dan hierarki peraturan perundangan.

Kata dia, peraturan perundangan tidak boleh bertentangan dengan yang ada di atasnya.

"Sementara, keputusan Mendagri No. 300.2.2-2138 Tahun 2025 terindikasi kuat bertentangan dengan peraturan perundangan dan mencederai akta perdamian Helsinki," kata dia.

Rieke menyampaikan, Provinsi Aceh lahir berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 1956 yang juga menjadi pijakan Perjanjian Helsinki 15 Agustus 2005.

Baca Juga: Istana Soal Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut, Presiden Prabowo Selesaikan Sesuai Sejarah

"Poin 1.1.4 menegaskan batas wilayah Aceh meliputi seluruh wilayah Keresidenan Aceh, termasuk wilayah Singkil dan pulau-pulaunya," terangnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X