KONTEKS.CO.ID - Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka angkat suara terkait sengketa 4 pulau Aceh dan Sumatra Utara (Sumut).
Dia meminta pemerintah mengingat sejarah dalam menyelesaikan polemik keempat pulau tersebut.
Dia juga mengapresiasi Presiden Prabowo Subianto yang turun tangan mengambil alih penyelesaian polemik tersebut.
"Mengingatkan bahwa para menteri adalah pembantu Presiden. Presiden Indonesia saat ini adalah Presiden Prabowo Subianto," ujar Rieke melalui Instagram @riekediahp, Senin (16/6/2025).
Empat pulau yang tengah berpolemik yakni Pulau Mangkir Gadang (Mangkir Besar), Mangkir Ketek (Mangkir Kecil), Lipan, dan Panjang.
Sebelumnya, keempat pulau itu jadi bagian wilayah Aceh. Namun jadi milik Sumut usai Kepmendagri No 300.2.2-2138/2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau yang terbit 25 April 2025.
Rieke mengatakan, di Pasal 7 Ayat (1) dan (2) UU No.12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, telah diatur jenis dan hierarki peraturan perundangan.
Kata dia, peraturan perundangan tidak boleh bertentangan dengan yang ada di atasnya.
"Sementara, keputusan Mendagri No. 300.2.2-2138 Tahun 2025 terindikasi kuat bertentangan dengan peraturan perundangan dan mencederai akta perdamian Helsinki," kata dia.
Rieke menyampaikan, Provinsi Aceh lahir berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 1956 yang juga menjadi pijakan Perjanjian Helsinki 15 Agustus 2005.
Baca Juga: Istana Soal Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut, Presiden Prabowo Selesaikan Sesuai Sejarah
"Poin 1.1.4 menegaskan batas wilayah Aceh meliputi seluruh wilayah Keresidenan Aceh, termasuk wilayah Singkil dan pulau-pulaunya," terangnya.
Artikel Terkait
Rapat Sengketa 4 Pulau, Kemendagri Belum Libatkan Gubernur Aceh dan Sumut
Muhammadiyah: Sengketa 4 Pulau Aceh dan Sumut Picu Potensi Disintegrasi Bangsa
Bupati Masinton Pasaribu Buka Suara soal Empat Pulau Dimasukkan ke Tapanuli Tengah
Nasir Djamil Anggota DPR Asal Aceh Komentari Empat Pulau yang Dimasukkan ke Sumut
Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut Dapat Picu Konflik Horizontal, Pemerintah Dingatkan Perjanjian Helsinki