• Minggu, 21 Desember 2025

Nasir Djamil Anggota DPR Asal Aceh Komentari Empat Pulau yang Dimasukkan ke Sumut

Photo Author
- Senin, 16 Juni 2025 | 14:45 WIB
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS Nasir Djamil soroti RUU Perampasan Aset
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS Nasir Djamil soroti RUU Perampasan Aset

KONTEKS.CO.ID - Anggota Komisi III DPR RI, M. Nasir Djamil, menegaskan bahwa empat pulau yang tengah disengketakan merupakan bagian dari wilayah Aceh.

Klaim ini didasarkan pada dokumen hukum dan catatan sejarah yang menurutnya sah secara administratif dan historis.

Nasir merujuk pada sebuah kesepakatan yang pernah dibuat pada tahun 1992 antara dua kepala daerah kala itu.

Dalam kesepakatan tersebut, disebutkan bahwa keempat pulau berada dalam yurisdiksi Aceh, khususnya Aceh Singkil.

Baca Juga: Nelayan Aceh Singkil Niat Patroli di Empat Pulau, Cegah Orang Luar Masuk

Ia berharap pemerintah pusat, khususnya Presiden, mempertimbangkan dokumen tersebut dalam pengambilan keputusan.

“Prinsip saya sejalan dengan Bupati Tapanuli Tengah Masinton, bahwa penyelesaian ini harus tetap dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujar Nasir Djamil seperti dikutip dari dialog RRI Pro 3, Senin 16 Juni 2025.

Ia menekankan pentingnya pendekatan persaudaraan dan damai dalam meredakan ketegangan antarwilayah.

Lebih lanjut, Nasir mengungkapkan bahwa dirinya telah lama memperingatkan soal potensi sengketa terhadap keempat pulau ini.

Baca Juga: Soal Empat Pulau, Pemerintah Aceh Minta Kemendagri Rujuk Kesepakatan 1992

Pada 2018 dan 2022, ia telah mengangkat isu ini ke permukaan sebagai bentuk antisipasi terhadap konflik administratif.

Keempat pulau yang menjadi objek perdebatan antara Aceh dan Sumatra Utara itu adalah Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Panjang, dan Pulau Lipan.

Pulau-pulau tersebut terletak di perairan yang berbatasan langsung antara Aceh Singkil dan Tapanuli Tengah.

Baca Juga: Ahli Waris dan Tokoh Agama Desak Pemerintah Kembalikan Empat Pulau ke Aceh Singkil

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ari DP

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X