KONTEKS.CO.ID - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa Encep Nurjaman alias Hambali tidak bisa kembali ke Indonesia karena status kewarganegaraannya yang masih belum jelas.
Hambali merupakan tersangka terorisme internasional yang diduga menjadi dalang intelektual dalam tragedi bom Bali 2002. Ia saat ini menjalani masa tahanan di penjara Teluk Guantanamo yang merupakan penjara militer paling ketat di Amerika Serikat.
Dalam pernyataan resminya pada Sabtu, 14 Juni 2025, Yusril menyebut bahwa Hambali ditangkap di Thailand pada tahun 2003 dengan menggunakan paspor Thailand dan Spanyol, tanpa membawa paspor Indonesia atau bukti lain yang menunjukkan bahwa ia adalah Warga Negara Indonesia (WNI).
Baca Juga: Chikita Meidy Murka, Suaminya Kepincut Judi Online, Kuras Uang Perusahaan hingga Rp160 Juta, Ambyar!
“Hambali ditangkap tidak menunjukkan paspor Indonesia, tetapi paspor Spanyol dan Thailand,” ujar Yusril.
Tak Ada Bukti Sah Hambali Masih WNI
Yusril menambahkan bahwa hingga saat ini pemerintah Indonesia belum menerima dokumen sahyang bisa membuktikan bahwa Hambali masih berstatus sebagai WNI.
“Kami belum memperoleh data yang sahih dan dokumen resmi yang membuktikan statusnya sebagai Warga Negara Indonesia,” katanya.
Mengacu pada Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, Yusril menjelaskan bahwa Indonesia menganut prinsip kewarganegaraan tunggal (single citizenship).
Jika seorang WNI secara sadar memperoleh kewarganegaraan asing, maka status kewarganegaraan Indonesianya otomatis gugur.
“Jika ada WNI yang dengan sadar menjadi warga negara lain, dan memegang paspor negara lain, maka status kewarganegaraan Indonesianya otomatis gugur,” katanya.
“Indonesia pada prinsipnya tidak mengenal adanya dwi kewarganegaraan,” ujar Yusril lagi.
Artikel Terkait
Langkah Yusril Mundur Tepat, PBB Harus Lakukan Penyegaran
Pj Ketum PBB Usul Yusril Jadi Menko Polhukam, Tolak Jabatan Jaksa Agung?
Yusril Terhalang UU Jadi Jaksa Agung
Demokrat Apresiasi Usulan PBB yang Dorong Yusril Jadi Menko Polhukam
Yusril Sebut Pemerintah Bakal Pulangkan Teroris Bom Bali Hambali dari Guantanamo