• Minggu, 21 Desember 2025

Sempat Ingin Dipulangkan dari Guantanamo, Yusril: Hambali Diduga Bukan Lagi WNI

Photo Author
- Minggu, 15 Juni 2025 | 15:11 WIB
Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasayarakatan, Yusril Izha Mahendra. (IG:  yusrilihzamhd)
Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasayarakatan, Yusril Izha Mahendra. (IG: yusrilihzamhd)

KONTEKS.CO.ID - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa Encep Nurjaman alias Hambali tidak bisa kembali ke Indonesia karena status kewarganegaraannya yang masih belum jelas.

Hambali merupakan tersangka terorisme internasional yang diduga menjadi dalang intelektual dalam tragedi bom Bali 2002. Ia saat ini menjalani masa tahanan di penjara Teluk Guantanamo yang merupakan penjara militer paling ketat di Amerika Serikat.

Dalam pernyataan resminya pada Sabtu, 14 Juni 2025, Yusril menyebut bahwa Hambali ditangkap di Thailand pada tahun 2003 dengan menggunakan paspor Thailand dan Spanyol, tanpa membawa paspor Indonesia atau bukti lain yang menunjukkan bahwa ia adalah Warga Negara Indonesia (WNI).

Baca Juga: Chikita Meidy Murka, Suaminya Kepincut Judi Online, Kuras Uang Perusahaan hingga Rp160 Juta, Ambyar!

“Hambali ditangkap tidak menunjukkan paspor Indonesia, tetapi paspor Spanyol dan Thailand,” ujar Yusril.

Tak Ada Bukti Sah Hambali Masih WNI

Yusril menambahkan bahwa hingga saat ini pemerintah Indonesia belum menerima dokumen sahyang bisa membuktikan bahwa Hambali masih berstatus sebagai WNI.

“Kami belum memperoleh data yang sahih dan dokumen resmi yang membuktikan statusnya sebagai Warga Negara Indonesia,” katanya.

Mengacu pada Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, Yusril menjelaskan bahwa Indonesia menganut prinsip kewarganegaraan tunggal (single citizenship).

Jika seorang WNI secara sadar memperoleh kewarganegaraan asing, maka status kewarganegaraan Indonesianya otomatis gugur.

Baca Juga: Air India, Kecelakaan Fatal Pertama dalam Sejarah Boeing 787 yang Punya Catatan Keselamatan Nyaris Sempurna

“Jika ada WNI yang dengan sadar menjadi warga negara lain, dan memegang paspor negara lain, maka status kewarganegaraan Indonesianya otomatis gugur,” katanya.

“Indonesia pada prinsipnya tidak mengenal adanya dwi kewarganegaraan,” ujar Yusril lagi.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Eko Priliawito

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X