• Senin, 22 Desember 2025

Yusril Sebut Pemerintah Bakal Pulangkan Teroris Bom Bali Hambali dari Guantanamo

Photo Author
- Minggu, 19 Januari 2025 | 09:49 WIB
Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasayarakatan, Yusril Izha Mahendra. (IG:  yusrilihzamhd)
Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasayarakatan, Yusril Izha Mahendra. (IG: yusrilihzamhd)

KONTEKS.CO.ID - Pemerintah Indonesia menyampaikan wacana untuk memulangkan anggota kelompok teroris Jemaah Islamiyah (JI) Encep Nurjaman alias Riduan Isamuddin atau Hambali dari Teluk Guantanamo yang merupakan penjara militer paling ketat di Amerika Serikat.

Pemulangan Hambali disampaikan Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasayarakatan, Yusril Izha Mahendra.

Menurutnya, pemerintah tentu tetap mengurusi warga Indonesia yang menjadi tahanan di luar negeri. Termasuk Hambali yang merupakan pelaku bom Bali.

"Kita juga concern dengan seorang warga negara Indonesia atau WNI yang mungkin saya masih ingat namanya Hambali, yang terlibat dalam kasus bom Bali pada tahun 2002," kata Yusril usai mengikuti acara Ikatan Wartawan Hukum, di kawasan Jakarta Pusat, Jumat, 17 Januari 2025 malam.

Baca Juga: Hasil India Open 2025: Jonatan Kalah, Indonesia Kembali Hampa Gelar

Yusril mengingatkan bahwa Hambali ada terdakwa kasus bom Bali dan menjadi buronan pada 2002, dan kemudian ditangkap oleh keamanan Pakistan.

Pemerintah Amerika kemudian memerintahkan agar Hambali ditahan di Guantanamo. Keamanan super ketat di penjara tersebut menjadi alasan utama penahanan Hambali.

Menurut Yusril, meski Hambali telah divonis bersalah, namun pemerintah tetap harus memberikan perhatian. Ini karena Hambli adalah warga negara Indonesia.

Baca Juga: Gregoria Tumbang dari An Se-young, Warganet Kasih Dukungan Menyentuh

"Jadi bagaimanapun dia adalah WNI, Hambali itu, dan kita ya betapa pun salah, warga negara kita di luar negeri tetap kita harus berikan perhatian," katanya.

Karena itu Yusril menegaskan, bahwa pemerintah tidak hanya mengurusi narapidana yang ada di Indonesia, tapi juga narapidana di luar negeri yang merupakan warga Indonesia.

“Supaya masyarakat tahu bahwa kita (pemerintah) tidak hanya mengurusi narapidana asing yang ada di Indonesia, tapi kita juga mengurusi WNI yang ada di luar negeri, termasuk Hambali itu barangkali tidak banyak orang Indonesia tahu kalau dia ditahan di Guantanamo," katanya.

Baca Juga: Rayakan Imlek 2025 dengan Wisata Kuliner di Pasar Lama Tangerang, Temukan Aneka Hidangan Lezat!

Saat ini Hambali sudah 23 tahun menjalani penahanan dan tidak ada kepastian hukum dari Amerika Serikat. Kata Yusril, dengan pemulangan nanti, diharapkan masalah hukum yang menimpanya akan selesai.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Eko Priliawito

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X