Rekonsiliasi dari pemerintah terhadap Jemaah Islamiyah merupakan kebijakan yang baik setelah organisasi terlarang itu mendeklarasikan diri untuk setiap kepada Indonesia. Mereka menyatakan menghentikan aktivitas terorisme.
"Kalau lebih 18 tahun perkara itu sudah tidak bisa dituntut lagi dan kita lihat juga pemerintah baru sekarang kan ada kebijakan untuk melakukan rekonsiliasi," katanya.
"Termasuk juga setelah Jamaah Islamiyah membubarkan diri dan kemudian menyatakan sumpah setia kepada Pemerintah Republik Indonesia dan menghentikan aktivitas JI yang terkait, apalagi dengan terorisme," kata Yusril lagi.
Terkait rencana ini, Yusril menyampaikan kalau dirinya akan segera melapor kepada Presiden Prabowo Subianto. Terutama untuk meminta masukan untuk menghadapi masalah yang dialami Hambali.
"Barangkali kami juga harus melaporkan hal ini kepada Presiden (Prabowo) bagaimana baiknya kita menghadapi kasus seperti Hambali," ujarnya.
Hambali dan Penangkapannya
Diketahui bahwa Encep Nurjaman atau Hambali adalah pimpinan organisasi teroris Jemaah Islamiyah dan menjadi penghubung dengan organisasi teroris Al-Qaeda di Asia Tenggara.
Hambali ditangkap dalam operasi gabungan CIA-Thailand di Ayutthaya, Thailand, 14 Agustus 2003. Penangkapan dilakukan saat Hambali ditetapkan sebagai buronan.
Dikabarkan bahwa Hambali yang kelahiran 1964 di Cianjur, Jawa Barat, sempat menjalani penahanan di beberapa penjara rahasia milik CIA.
Pemerintah Amerika Serikat kemudian memerintahkan untuk memindahkan Hambali ke Guantanamo pada September 2006.
Usaha Pemerintah Indonesia untuk membawa pulang Hambali selalu gagal. Tapi tim penyidik Kepolisian dan Badan Intelijen Negara (BIN) sempat diizinkan untuk memeriksanya di Guantanamo.***
Artikel Terkait
Resmi Beroperasi, Pemerintah Berharap Banyak ke Stasiun Kereta Cepat Karawang
Menteri Hukum Sebut Pemerintah Tidak Ada Maksud Bebaskan Koruptor
Biaya Haji 2025 Diusulkan Sebesar Rp93,3 Juta, Pemerintah dan DPR Sepakat Bentuk Panja
Kado Pahit Pemerintah untuk Rakyat di Tahun Baru 2025: Harga BBM Pertamax Cs, PPN, Tarif Air PDAM Kompak Naik
Pemerintah Hormati MK Hapus Presidential Threshold