KONTEKS.CO.ID - Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, meminta agar perdebatan mengenai wancana penerapan denda damai bagi koruptor untuk dihentikan.
Terkait topik amnesti yang menjadi perdebatan, Supratman menjelaskan bahwa pemerintah Indonesia tidak ada maksud untuk serta merta membebaskan pelaku tindak pidana, termasuk koruptor.
“Yang harus dimengerti oleh kita semua adalah pemerintah tidak bermaksud menggunakan amnesti, grasi, abolisi, untuk sekadar membebaskan para pelaku tindak pidana. Sama sekali tidak,” jelas Supratman di gedung Kementerian Hukum (Kemenkum) pada Jumat, 27 Desember 2024.
Dijelaskan kembali oleh Supratman, bahwa sistem hukum Indonesia memungkinkan adanya mekanisme pengampunan terhadap pelaku tindak pidana apa pun. Namun, tidak berarti pemerintah pasti memberikan pengampunan tersebut.
Berdasarkan pasal 14 Undang-Undang Dasar 1945 Presiden memiliki kewenangan untuk memberikan grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi.
Contoh lainnya ada dalam Pasal 53k Undang-undang Nomor 11 tahun 2021 tentang Kejaksaan, Jaksa Agung memiliki kewenangan untuk dapat menggunakan denda damai dalam tindak pidana ekonomi.
Baca Juga: Anggota Polri yang Peras Penonton DWP 2024 Harus Dipecat, Ini Alasannya
“Sebagai perbandingan, kami memberikan contoh bahwa memang Undang-undang yang ada di Indonesia mengatur pemberian pengampunan. Tapi sekali lagi, tidak serta merta dilakukan untuk membebaskan pelaku tindak pidana, apalagi koruptor,” ujar Supratman.
Artikel Terkait
Nominasi Pasangan Terbaik MBC Drama Awards 2024: Yoo Yeon Seok dan Chae Soo Bin dari When the Phone Rings?
Bertahan 77 Tahun, Real Madrid Sederhanakan Nama Stadion Jadi Bernabeu
Harvey Moeis Divonis Ringan, Jaksa Lakukan Perlawanan dan Selisih Tuntutan Seluruh Terdakwa
Anggota Polri yang Peras Penonton DWP 2024 Harus Dipecat, Ini Alasannya
Menteri Hukum Supratman Minta Polemik Denda Damai Koruptor Diakhiri, Mahfud Singgung Selalu Cari Dalil Pembenar