Diketahui, empat pulau yang jadi sengketa yakni, Pulau Mangkir Besar atau Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Kecil atau Mangkir Ketek. Kemudian, Pulau Lipan dan Pulau Panjang.
Sebelumnya, Kemendagri menetapkan 4 pulau tersebut menjadi bagian dari Provinsi Sumut dan langsung menuai polemik.
Keempat pulau ini sebelumnya masuk wilayah administrasi Kabupaten Aceh Singkil.
Kini, tercatat sebagai bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumut.***
Artikel Terkait
10 Tradisi Unik Idul Adha di Indonesia: Dari Meugang Aceh hingga Ngejot di Bali
Empat Pulau Dimasukkan Sumut, Mendagri Persilakan Aceh Gugat PTUN atau Kelola Bersama
Ahli Waris dan Tokoh Agama Desak Pemerintah Kembalikan Empat Pulau ke Aceh Singkil
Diduga Ada Sumber Migas dan Investasi Triliunan Terkait Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut
Soal Empat Pulau, Pemerintah Aceh Minta Kemendagri Rujuk Kesepakatan 1992