Selain pemberian aset kepada Theresia, Kosasih juga diduga meraup keuntungan pribadi sebesar Rp28,4 miliar dan sejumlah uang dalam mata uang asing, antara lain:
- USD 127.037
- SGD 283.000
- Euro 10.000
- THB 1.470
- Pounds 20
- JPY 128.000
- HKD 500
- KRW 1.262.000
Jumlah tersebut menambah daftar panjang kerugian negara akibat praktik korupsi yang dilakukan selama menjabat sebagai Dirut PT Taspen.
Meski namanya disebut secara eksplisit dalam surat dakwaan, hingga saat ini Theresia belum ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Kejagung Periksa 11 Saksi Dugaan Korupsi PT Sritex, Eks Direktur Hingga Karyawan Biasa
Namun, status hukumnya berpotensi berkembang seiring proses penyidikan, terlebih jika terbukti ada peran aktif dalam pengelolaan atau pemindahan aset hasil korupsi.
Jaksa juga sedang menelusuri kemungkinan terjadinya tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan dirinya.
Kasus ini bermula dari praktik investasi fiktif yang dilakukan oleh Kosasih saat memimpin PT Taspen.
Artikel Terkait
Tuduhan Selingkuh Dan Isu Dana Capres 300 Triliun Di Taspen
Kamaruddin Simanjuntak Serahkan 6.000 Video Tak Senonoh Dirut Taspen ke Bareskrim Polri
Kasus Korupsi Taspen, Dirut Dicopot dan 2 Orang Dicegah ke Luar Negeri
KPK Panggil Mantan Dirut Taspen Iqbal Latanro Jadi Saksi Kasus Investasi Fiktif
Istri Mantan Dirut PT Taspen Diperiksa KPK Terkait Aliran Dana Korupsi