Dana ini tidak hanya untuk siswa, tetapi juga untuk menjamin kesejahteraan guru-guru non-ASN, termasuk yang mengajar di sekolah swasta.
"Dengan realokasi anggaran, kita bisa memastikan guru-guru tetap sejahtera, dan siswa tidak dipungut biaya sama sekali. Masyarakat yang ingin tetap berkontribusi bisa lewat mekanisme gotong royong yang diatur khusus," tambahnya.
Isi Putusan MK Soal Pendidikan Dasar Gratis di Sekolah Swasta
Putusan MK mengubah makna Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas agar berbunyi:
"Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun yang diselenggarakan oleh masyarakat."
Baca Juga: BI Ungkap Uang Primer Tumbuh Lebih Tinggi pada Mei, Tanda Likuiditas Ekonomi Membaik
Namun, MK juga menjelaskan bahwa sekolah swasta tertentu, seperti yang menawarkan kurikulum tambahan atau tidak menerima dana bantuan pemerintah, masih boleh memungut biaya dari peserta didik.
Putusan ini diharapkan menjadi lompatan besar menuju sistem pendidikan yang lebih inklusif, adil, dan setara bagi seluruh anak Indonesia.***
Artikel Terkait
Mendikdasmen Mengingatkan Provinsi Harus Mematuhi Pusat soal Jam Masuk Sekolah
Mendikdasmen Minta Deddy Mulyadi Patuhi Standar Kementerian soal Jam Masuk Sekolah
Kementerian Dikdasmen Tunggu Instruksi Presiden soal Pendidikan Dasar Gratis, Termasuk Sekolah Swasta
Tahun Ajaran Baru Tidak Ada Lagi PR buat Anak Sekolah di Jawa Barat
Rekrutmen Ditutup, Begini Sistem Seleksi Guru untuk Sekolah Rakyat