KONTEKS.CO.ID - Presiden Prabowo Subianto belum memberikan instruksi khusus mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pendidikan gratis di sekolah swasta.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, saat ditemui di Jakarta pada Rabu (4/6/2025).
"Belum ada arahan apa pun, sejauh ini baru satu kali dilakukan rapat antarkementerian," kata Mu'ti.
Seperti diketahui, MK sebelumnya menetapkan pendidikan dasar wajib, baik di sekolah negeri maupun swasta, tidak boleh dipungut biaya.
Abdul Mu'ti menegaskan kebijakan pendidikan dasar tanpa biaya tetap akan dijalankan.
Meski begitu, ia menilai perlu ada pembahasan lanjutan dengan kementerian terkait dalam pertemuan-pertemuan selanjutnya.
“Putusan MK itu sifatnya final dan mengikat,” tegasnya.
Baca Juga: Pemprov Harap Kajian Usulan Sekolah Gratis di Jakarta Rampung Akhir Tahun
Oleh karena itu, lanjutnya, semua pihak harus tunduk dan menjalankan keputusan tersebut.
Walaupun MK mengharuskan pendidikan dasar digratiskan, terdapat beberapa ketentuan tambahan dalam putusannya.
Salah satunya, sekolah maupun madrasah swasta diizinkan menarik biaya jika menyelenggarakan program atau kurikulum tambahan di luar kurikulum nasional.
MK juga menyatakan tidak realistis jika sekolah swasta dilarang sama sekali menarik biaya dari peserta didik dalam kondisi tersebut.
Baca Juga: MK Perintahkan Pemerintah Pusat dan Daerah Biayai Pendidikan Dasar Sekolah Negeri dan Swasta
Apalagi, kemampuan anggaran negara untuk membiayai seluruh kebutuhan operasional sekolah swasta masih terbatas.
Artikel Terkait
DPRD DKI Minta Pemprov Realisasikan Program Sekolah Gratis: Termasuk Swasta dari SD hingga SMA
Masyarakat Banten Sambut Baik Program Sekolah Gratis Andra Soni-Dimyati