Penyidik mengamankan barang bukti berupa dokumen dan barang bukti elektronik (BBE), 1 unit kendaraan sepeda motor merek Royal Enfield, dan 1 unit kendaraan mobil Mercedes Benz.
Selain rumah Ridwan Kamil, tim penyidik juga menggeledah 11 tempat lainnya dan mengamankan dan menyita berbagai barang bukti.
Di antaranya, dokumen, catatan, uang dalam bentuk deposito sebesar Rp70 miliar, kendaraan roda dua dan roda empat, serta aset tanah dan bangunan atau rumah.
KPK juga telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tertanggal 27 Februari 2025 dalam kasus dugaan korupsi berupa markup iklan pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (bank bjb) tahun 2021-2023.***
Artikel Terkait
Menilik Kembali Dugaan Keterlibatan Ridwan Kamil dalam Kasus Korupsi Bank BJB Hingga Moge yang Disita
Setelah Motor Royal Enfield, KPK Sita Mobil Mercy Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi Bank BJB
Kejagung Tetapkan Bos Sritex Iwan Setiawan Lukminto Tersangka Korupsi Kredit Bank BJB dan DKI
Eks Petinggi Jadi Tersangka, Bank BJB Tanggapi Kasus Kredit Sritex
KPK Sebut Bakal Panggil Ridwan Kamil Secepatnya dalam Kasus Korupsi bank bjb