• Sabtu, 18 April 2026

Alasan KPK Belum Panggil Ridwan Kamil dalam Kasus bank bjb

Photo Author
Lopi Kasim, Konteks.co.id
- Senin, 9 Juni 2025 | 13:49 WIB
KPK menyebut alasan pihaknya belum panggil Ridwan Kamil dalam kasus bank bjb (Foto: x/@KPK_RI)
KPK menyebut alasan pihaknya belum panggil Ridwan Kamil dalam kasus bank bjb (Foto: x/@KPK_RI)

Penyidik mengamankan barang bukti berupa dokumen dan barang bukti elektronik (BBE), 1 unit kendaraan sepeda motor merek Royal Enfield, dan 1 unit kendaraan mobil Mercedes Benz.

Selain rumah Ridwan Kamil, tim penyidik juga menggeledah 11 tempat lainnya dan mengamankan dan menyita berbagai barang bukti.

Di antaranya, dokumen, catatan, uang dalam bentuk deposito sebesar Rp70 miliar, kendaraan roda dua dan roda empat, serta aset tanah dan bangunan atau rumah.

KPK juga telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tertanggal 27 Februari 2025 dalam kasus dugaan korupsi berupa markup iklan pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (bank bjb) tahun 2021-2023.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X