Sebelumnya, KPK telah menetapkan delapan tersangka kasus pemerasan dalam pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan, yakni berinisial SH, HYT, WP, DA, GW, PCW, JS, dan AE.
Dari pemerasan periode 2019 sampai 2024 itu, KPK mengindentifikasi para oknum di Kemnaker menerima uang kurang lebih Rp53 miliar.***
Artikel Terkait
KPK Terus Mendalami Aliran Uang Hasil Pemerasan terhadap Agen Tenaga Kerja Asing
KPK Sita Dokumen dari Mantan Dirjen Binapenta Kemnaker, Apa Isinya?
KPK Ungkap Sedang Dalami Dugaan Eks Menaker Ida Fauziah dalam Kasus Pemerasan Calon TKA
Dijamin Murah dan Bermerek, Syarat dan Tata Cara Ikut Lelang Barang Sitaan Korupsi KPK Juni 2025, Pahami Prosedurnya!
Daftar Barang Lelang Sitaan KPK Juni 2025: Apartemen Mewah, Motor Gede hingga Tas Branded!