• Senin, 22 Desember 2025

KPK Ungkap Sedang Dalami Dugaan Eks Menaker Ida Fauziah dalam Kasus Pemerasan Calon TKA

Photo Author
- Rabu, 4 Juni 2025 | 12:31 WIB
KPK dalami dugaan peran eks Menaker Ida Fauziyah dalam kasus pemerasan calon TKA  (Foto: Kemnaker)
KPK dalami dugaan peran eks Menaker Ida Fauziyah dalam kasus pemerasan calon TKA (Foto: Kemnaker)


KONTEKS.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut akan mendalami dugaan peran eks Menaker Ida Fauziyah dalam kasus pemerasan calon Tenaga Kerja Asing (TKA).

Ida Fauziyah diduga terlibat dalam perkara dugaan korupsi berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemnaker tahun 2020-2023.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyampaikan hal itu merespons pernyataan tersangka Suhartono yang merupakan Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker tahun 2020-2023.

Baca Juga: Advan X1 Resmi Meluncur: Smartphone Gaming Rp1,6 Jutaan dengan Spek Gahar untuk Anak Muda

Suhartono mengaku selalu melapor kepada Menaker Ida Fauziyah.

"Sejauh ini KPK masih mendalami setiap informasi dan keterangan yang disampaikan oleh para saksi dalam pemeriksaan yang dilakukan di hadapan penyidik," ujar Budi kepada wartawan, Rabu 4 Juni 2025.

Namun, Budi meminta masyarakat menunggu jadwal pemanggilan terhadap para saksi-saksi, termasuk Ida Fauziyah.

Baca Juga: Gregory Hendra Lembong Resmi Jadi Presiden Direktur BCA, Sah di Mata Hukum dan Siap Jalankan Visi Baru

"Informasi dan keterangan dari para saksi masih didalami dan dianalisis, nanti seperti apa kebutuhan ke depan, nanti kita tunggu," kata Budi.

Sebagai informasi, KPK melakukan proses penyidikan dan menetapkan delapan orang tersangka sepanjang Mei 2025.

Meski demikian, KPK tak kunjung mengumumkan identitas para tersangka secara resmi.

Disebutkan, para tersangka meraup uang Rp53 miliar dari hasil pemerasan terhadap calon TKA.

Baca Juga: Menteri Trenggono Minta Anggaran Rp2 Triliun untuk Bangun Kampung Nelayan Merah Putih

Berdasarkan informasi, kedelapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu yakni, Suhartono selaku Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker tahun 2020-2023.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X