KONTEKS.CO.ID - Seorang warga Indonesia yang pernah divonis dalam kasus pengeboman mematikan di Bali tahun 2002 kini memulai usaha kopi setelah bebas bersyarat.
Ia mengatakan akan menyisihkan sebagian pendapatannya untuk membantu para penyintas serangan tersebut.
Umar Patek, anggota kelompok Jemaah Islamiyah yang terafiliasi dengan Al-Qaeda, dijatuhi hukuman 20 tahun penjara pada 2012.
Ia dinyatakan bersalah membuat bom yang meledak di dua klub malam di Bali dan menewaskan 202 orang, termasuk 88 warga Australia dan 38 warga Indonesia.
Umar Patek dibebaskan dengan status bebas bersyarat pada 2022 dan telah menyampaikan permintaan maaf kepada para korban.
Pembebasan Patek sempat memicu kemarahan di Australia dan Indonesia.
Baca Juga: Membaca Umar Patek, Ahli Strategi Perang dan Spionase Jamaah Islamiyah
Pada peluncuran usahanya Selasa, 3 Juni 2025, wajah Patek terpampang di spanduk besar di sebuah kafe di Surabaya, Jawa Timur.
Kafe yang diberi nama 'Kopi Ramu' itu milik seorang dokter gigi bernama David Andreasmito dan akan menggunakan biji kopi hasil sangrai dari Patek.
“Saya sempat terguncang saat kembali ke dunia luar,” ujar Umar Patek, seperti dikutip dari Reuters.
Ia seraya mengaku kesulitan mencari pekerjaan setelah dibebaskan karena khawatir citranya mempengaruhi usaha.
“Stigma mantan narapidana teroris membuat saya sulit mendapatkan pekerjaan,” tambahnya.
Baca Juga: Umar Patek Bebas, Australia Murka
Patek mengaku memahami bahwa masih banyak orang yang marah padanya.
Artikel Terkait
Profil Bayu Prawiro, Runner-up World Brewers Cup 2025, Perjalanan dari Agribisnis ke Barista Kopi
Mau Parfum Rasa Kopi? Ini 3 Rekomendasi Wewangian Bold yang Cocok untuk Jiwa Pemberontak, Dewasa, dan Penuh Karakter