“Proses super kilat ini sangat rawan menurunkan akuntabilitas,” ujar Jajang.
Menyikapi hal ini, CBA secara tegas mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan terhadap proyek tersebut.
“Kami minta KPK membuka penyelidikan, memanggil dan memeriksa semua pihak terkait, termasuk Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono sebagai penanggung jawab anggaran daerah,” katanya.
Baca Juga: Korban Meninggal Akibat Tragedi Longsor Gunung Kuda Cirebon Sudah 21 Orang
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari Pemerintah Kota Bekasi maupun pihak RSUD terkait dugaan yang dilontarkan CBA.***
Artikel Terkait
CBA Desak Penyelidikan, M Idris Tantang Bareskrim soal Tudingan Judi Sabung Ayam
Larangan Merokok di Tempat Hiburan, CBA: Ada Motif Tersembunyi di DPRD DKI
KPK Usut Dugaan Korupsi Izin TKA di Kemenaker, Imigrasi Kena Bidik
Kasus Korupsi Kemenaker Rp53 M, KPK Bakal Panggil Ida Fauziyah, Eks Menaker Terkait Suap TKA
KPK Usut Dugaan Gratifikasi Biaya Nikah Anak Pejabat Kementerian PU, Doddy Hanggodo: Awalnya dari Surat yang Bocor
CBA Bongkar Dugaan Manipulasi Tender Gedung UPPPD Kebayoran Lama Rp29,5 Miliar