KONTEKS.CO.ID - Seorang pria asal daratan China berusia 35 tahun ditangkap polisi bandara Hong Kong karena diduga mencuri saat penerbangan dari Indonesia.
Penangkapan dilakukan sesaat setelah pesawat mendarat di Hong Kong, Jumat, 30 Mei 2025.
Polisi menyatakan, dua penumpang melaporkan kehilangan uang tunai dan perhiasan dari ransel mereka.
Ransel tersebut disimpan di kompartemen atas atau kabin selama penerbangan dan baru diketahui isinya hilang setelah pesawat tiba.
Setelah menerima laporan, aparat segera melakukan pemeriksaan dan mengamankan tersangka di bandara.
Pria tersebut kini ditahan untuk menjalani penyelidikan lebih lanjut oleh otoritas setempat.
Baca Juga: Prabowo Umumkan Diskon Besar Tiket Pesawat dan Kapal Laut, Berlaku Selama Libur Sekolah 2025!
Baca Juga: Terjadi Lagi, Penumpang Coba Buka Pintu Pesawat saat Penerbangan Berlangsung
Insiden ini terjadi di tengah meningkatnya kasus pencurian di dalam kabin pesawat, khususnya pada penerbangan internasional.
Pihak berwenang Hong Kong tengah memperketat pengawasan untuk menekan angka kejahatan ini.
Polisi mengimbau para penumpang untuk selalu menjaga barang pribadi mereka, terutama saat menyimpan di kompartemen atas.
Penumpang juga disarankan melapor segera jika menemukan kejanggalan selama penerbangan.
Pihak kepolisian menegaskan pencurian adalah tindak pidana serius di Hong Kong.
Pelaku bisa dijerat hukuman penjara hingga 10 tahun jika terbukti bersalah.***
Artikel Terkait
Ban Pesawat Garuda Indonesia yang Bawa 161 Penumpang Copot Saat Mendarat di Tanjungpinang
Garuda Indonesia dan Citilink Target Punya 100 Pesawat Aktif di Akhir Tahun