• Minggu, 21 Desember 2025

Retret Kepala Daerah Gelombang Dua Digelar Juni 2025 di IPDN Jatinangor

Photo Author
- Jumat, 30 Mei 2025 | 15:08 WIB
Retret Kepala Daerah Seluruh Indonesia di Magelang, Jawa Tengah, Rabu, 25 Februari 2025.
Retret Kepala Daerah Seluruh Indonesia di Magelang, Jawa Tengah, Rabu, 25 Februari 2025.

KONTEKS.CO.ID  – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto memastikan rencana penyelenggaraan retret kepemimpinan gelombang kedua telah memiliki jadwal resmi.

Kegiatan tersebut akan dilaksanakan pada bulan Juni 2025 dan dipusatkan di kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Jatinangor, Jawa Barat.

“Insya Allah akan diselenggarakan di bulan Juni,” kata Bima Arya kepada awak media saat kunjungan kerja di Padang, Sumatra Barat, Kamis, 29 Mei 2025.

Baca Juga: Harimau Sumatra Mati di Taman Rimba Jambi

Berbeda dari gelombang pertama yang berlangsung di Magelang pada Februari 2025, retret kali ini akan menyasar kepala daerah dan wakil kepala daerah yang belum sempat mengikuti retret sebelumnya, termasuk mereka yang baru saja dilantik usai pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

“Pesertanya adalah yang kemarin tidak mengikuti di Magelang dan yang sudah melewati PSU, yang sudah dilantik oleh Kemendagri,” jelas Bima.

Menurutnya, sedikitnya 50 kepala daerah beserta wakilnya akan mengikuti program retret tersebut.

Baca Juga: Fenomena Cahaya Kilat Menyeramkan di Gunung Kelud Hebohkan Warga, PVMBG Pastikan Kondisi Aman

Kegiatan ini dinilai penting sebagai sarana pembekalan nilai-nilai tata kelola pemerintahan dan integritas dalam kepemimpinan publik.

“Mungkin ada sekitar 50 lebih pesertanya beserta wakilnya langsung,” ujarnya.

Bima Arya juga mencontohkan bahwa Bupati Pasaman yang dijadwalkan akan dilantik dalam waktu dekat oleh Gubernur Sumbar, akan menjadi salah satu peserta dalam retret tersebut.

“Misalnya, besok ini Pak Gubernur Sumbar akan melantik Bupati Pasaman, berarti nanti akan mengikuti retret,” katanya.

Baca Juga: Cek Fakta Dugaan Korupsi di Kementerian Pekerjaan Umum, Modusnya Minta Uang

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Eko Priliawito

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X