• Senin, 22 Desember 2025

Cek Fakta Dugaan Korupsi di Kementerian Pekerjaan Umum, Modusnya Minta Uang

Photo Author
- Jumat, 30 Mei 2025 | 10:30 WIB
KPK mendapat informasi dugaan gratifikasi, korupsi di Kementerian Pekerjaan Umum (PU). (Instagram @official.kpk)
KPK mendapat informasi dugaan gratifikasi, korupsi di Kementerian Pekerjaan Umum (PU). (Instagram @official.kpk)

KONTEKS.CO.ID - Satu lagi kasus dugaan korupsi di lembaga negara yang diungkap KPK atau Komisi Pemberantasan Korupsi.

Baru-baru ini KPK mendapat informasi dugaan gratifikasi di Kementerian Pekerjaan Umum (PU).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, ada dugaan gratifikasi dengan modus permintaan uang oleh salah satu penyelenggara negara kepada jajarannya untuk kepentingan pribadi.

Baca Juga: Cara Beli Kurban Online Lewat Shopee, Harga Mulai dari Rp1,35 juta untuk Satu Ekor Kambing, Diskon hingga Rp300 Ribu

Budi mengatakan, informasi tersebut adalah hasil investigasi yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian PU.

"KPK mendapatkan informasi adanya dugaan praktik gratifikasi di Kementerian PU, dengan modus permintaan uang oleh salah seorang penyelenggara negara atau pegawai negeri, kepada pegawai di jajarannya, yang akan digunakan untuk kepentingan pribadi," kata Budi dalam keterangannya pada Kamis, 29 Mei 2025.

Budi mengatakan, KPK melalui Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik Kedeputian Pencegahan dan Monitoring, pada kesempatan pertama, akan berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal ataupun Inspektur Investigasi Kementerian PU.

Baca Juga: Mahfud MD Tuding Ditjen Pajak dan Bea Cukai Salah Satu Sarang Korupsi: Ada 4 Lembaga Lagi yang Ramai...

KPK akan melakukan analisis atas temuan investigasi tersebut, "KPK apresiasi langkah cepat Inspektorat dalam memproses dugaan pelanggaran ini."

Budi mengatakan, KPK terus mengingatkan kepada para penyelenggara negara dan aparatur sipil negara (ASN) untuk tidak menerima/memberi gratifikasi.

"Bahkan sebelumnya, pada Selasa (27/5), KPK juga telah mengadakan monitoring dan evaluasi (monev) terkait pencegahan dan pengendalian gratifikasi bagi seluruh kementerian, lembaga, BUMN, dan BUMD," ucapnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X