KONTEKS.CO.ID - Satu lagi kasus dugaan korupsi di lembaga negara yang diungkap KPK atau Komisi Pemberantasan Korupsi.
Baru-baru ini KPK mendapat informasi dugaan gratifikasi di Kementerian Pekerjaan Umum (PU).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, ada dugaan gratifikasi dengan modus permintaan uang oleh salah satu penyelenggara negara kepada jajarannya untuk kepentingan pribadi.
Budi mengatakan, informasi tersebut adalah hasil investigasi yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian PU.
"KPK mendapatkan informasi adanya dugaan praktik gratifikasi di Kementerian PU, dengan modus permintaan uang oleh salah seorang penyelenggara negara atau pegawai negeri, kepada pegawai di jajarannya, yang akan digunakan untuk kepentingan pribadi," kata Budi dalam keterangannya pada Kamis, 29 Mei 2025.
Budi mengatakan, KPK melalui Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik Kedeputian Pencegahan dan Monitoring, pada kesempatan pertama, akan berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal ataupun Inspektur Investigasi Kementerian PU.
KPK akan melakukan analisis atas temuan investigasi tersebut, "KPK apresiasi langkah cepat Inspektorat dalam memproses dugaan pelanggaran ini."
Budi mengatakan, KPK terus mengingatkan kepada para penyelenggara negara dan aparatur sipil negara (ASN) untuk tidak menerima/memberi gratifikasi.
"Bahkan sebelumnya, pada Selasa (27/5), KPK juga telah mengadakan monitoring dan evaluasi (monev) terkait pencegahan dan pengendalian gratifikasi bagi seluruh kementerian, lembaga, BUMN, dan BUMD," ucapnya.***
Artikel Terkait
Kasus Korupsi Pengurusan TKA di Kemnaker, KPK Sita 6 Mobil dan 1 Motor
Respons KPK Soal Tudingan Intimidasi Saeful Bahri: Intervensi? Tak Perlu Khawatir
Pelapor Dugaan Korupsi Baznas Jabar Malah Jadi Tersangka, KPK: Identitas Harus Dirahasiakan
KPK Usut Dugaan Korupsi Izin TKA di Kemenaker, Imigrasi Kena Bidik
Kasus Korupsi Kemenaker Rp53 M, KPK Bakal Panggil Ida Fauziyah, Eks Menaker Terkait Suap TKA