• Senin, 22 Desember 2025

Polisi Tangkap Seorang Lagi Mahasiswa Trisakti yang Demo di Balai Kota Jakarta  

Photo Author
- Sabtu, 24 Mei 2025 | 17:48 WIB
Polisi tangkap mahasiswa Trisakti yang demo di Balai Kota Jakarta  (Ilustrasi: Pixabay)
Polisi tangkap mahasiswa Trisakti yang demo di Balai Kota Jakarta (Ilustrasi: Pixabay)

Sementara, seorang mahasiwa yang masih buron berinisial MAA.

Ade Ary menyebut, 16 mahasiswa itu jadi tersangka karena menghasut melawan petugas dan menganiaya 7 anggota polisi.

Baca Juga: Gagal Scudetto, Inter Milan Lampiaskan Dendam ke Final Liga Champions

Polisi menjerat mereka dengan pasal berlapis mulai dari Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Lalu, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Selanjutnya, Pasal 212, 216 dan 218 KUHP tentang perbuatan melawan petugas dengan ancaman hukuman penjara 1 tahun hingga 4 bulan.

Penangguhan Penahanan

Tim hukum telah mengajukan penangguhan penahanan untuk para mahasiswa tersebut.

Baca Juga: Istana Sebut Sedang Cari Jalan Keluar Soal Desakan Pencopotan Menkes Budi Gunadi Sadikin

Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid yang juga kuasa hukum para mahasiswa itu mengatakan, surat permohonan penangguhan penahanan telah diajukan ke Polda Metro Jaya.

"Hari ini masih akan didorong penangguhan penahanan. Surat permohonan untuk penangguhan penahanan telah diajukan kepada Polda Metro Jaya, khususnya Direktorat Reserse Kriminal Umum," kata Usman saat dihubungi wartawan, Sabtu 24 Mei 2025.

Pihaknya, kata Usman, berharap pihak kepolisian mengabulkan permohonan tersebut.

"Kami semua tetap memohon agar kepolisian memenuhi permohonan penangguhan penahanan tersebut," ucapnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X