Sementara, seorang mahasiwa yang masih buron berinisial MAA.
Ade Ary menyebut, 16 mahasiswa itu jadi tersangka karena menghasut melawan petugas dan menganiaya 7 anggota polisi.
Baca Juga: Gagal Scudetto, Inter Milan Lampiaskan Dendam ke Final Liga Champions
Polisi menjerat mereka dengan pasal berlapis mulai dari Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Lalu, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Selanjutnya, Pasal 212, 216 dan 218 KUHP tentang perbuatan melawan petugas dengan ancaman hukuman penjara 1 tahun hingga 4 bulan.
Penangguhan Penahanan
Tim hukum telah mengajukan penangguhan penahanan untuk para mahasiswa tersebut.
Baca Juga: Istana Sebut Sedang Cari Jalan Keluar Soal Desakan Pencopotan Menkes Budi Gunadi Sadikin
Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid yang juga kuasa hukum para mahasiswa itu mengatakan, surat permohonan penangguhan penahanan telah diajukan ke Polda Metro Jaya.
"Hari ini masih akan didorong penangguhan penahanan. Surat permohonan untuk penangguhan penahanan telah diajukan kepada Polda Metro Jaya, khususnya Direktorat Reserse Kriminal Umum," kata Usman saat dihubungi wartawan, Sabtu 24 Mei 2025.
Pihaknya, kata Usman, berharap pihak kepolisian mengabulkan permohonan tersebut.
"Kami semua tetap memohon agar kepolisian memenuhi permohonan penangguhan penahanan tersebut," ucapnya.***
Artikel Terkait
Menteri Maman Terpilih Jadi Ketua Umum IKA Trisakti, Gaungkan Semangat Kewirausahaan
Menteri UMKM Ajak Wisudawan Trisakti Jadi Generasi Wirausaha Inspiratif
12 Mei 1998: Jangan Lupakan Tragedi Trisakti, Pembuka Jalan Era Reformasi
Polisi Tetapkan 16 Mahasiswa Trisakti Jadi Tersangka Usai Demo Ricuh di Balai Kota
16 Mahasiswa Trisakti Jadi Tersangka, Tim Hukum Ajukan Penangguhan ke Polda Metro Jaya