KONTEKS.CO.ID - Polisi dari Polda Metro Jaya menangkap seorang lagi mahasiswa Universitas Trisakti usai demo ricuh di Balai Kota Jakarta, Rabu 21 Mei 2025 kemarin.
Mahasiswa yang ditangkap itu berinisial MAA. Dia ditangkap polisi di di kawasan Cibitung, Kabupaten Bekasi.
Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak menyampaikan, MAA ditangkap pada Sabtu dini hari.
“Tadi pagi sudah diamankan di daerah Kecamatan Cibitung pukul 00.18 WIB. Pelaku mahasiswa inisial MAA,” ujar Reonald saat dihubungi wartawan, Sabtu 24 Mei 2025.
Kekinian, polisi sudah menahan MAA di Polda Metro Jaya.
93 Ditangkap dan 16 Jadi Tersangka
Sebelumnya, polisi menetapkan 16 orang mahasiswa Universitas Trisakti jadi tersangka.
93 orang mahasiswa yang berdemonstrasi hingga terlibat kericuhan di Balai Kota Jakarta diamankan dan dibawa ke Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Terungkap Kunci APBN 2025 Surplus, Sri Mulyani Sudah Tarik Utang Baru Rp304 Triliun
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengonfirmasi penetapan tersangka tersebut.
“Sebanyak 16 orang ditetapkan sebagai tersangka, 15 di antaranya yang merupakan bagian dari 93 (mahasiswa)," ujarnya, Jumat 23 Mei 2025.
"Kemudian, satu orang yang bukan merupakan bagian dari 93 yang diamankan,” lanjutnya.
Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka yakni, TMC, ARP, RN, FNM, AAA, RYD, MKS, NAH, IKBJY, MR, JU, NSC, ZFP, AH, dan WPAR.
Artikel Terkait
Menteri Maman Terpilih Jadi Ketua Umum IKA Trisakti, Gaungkan Semangat Kewirausahaan
Menteri UMKM Ajak Wisudawan Trisakti Jadi Generasi Wirausaha Inspiratif
12 Mei 1998: Jangan Lupakan Tragedi Trisakti, Pembuka Jalan Era Reformasi
Polisi Tetapkan 16 Mahasiswa Trisakti Jadi Tersangka Usai Demo Ricuh di Balai Kota
16 Mahasiswa Trisakti Jadi Tersangka, Tim Hukum Ajukan Penangguhan ke Polda Metro Jaya