Noel juga memastikan bahwa proses terkait pelelangan aset perusahaan, perekrutan kembali mantan pekerja, hingga pembayaran hak-hak eks buruh PT Sritex harus terus berjalan.
“Jadi tidak ada kaitan antara proses penangkapan kasus komisaris utamanya dengan kawan-kawan buruh. Ya tetap berjalan," ujarnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas kredit oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) serta PT Bank DKI Jakarta kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dan entitas anak usahanya.
Baca Juga: Ridwan Kamil Vs Lisa Mariana, Kasus Pencemaran Nama Baik Naik Penyidikan: Ini Masih Berlanjut...
Ketiga tersangka tersebut adalah DS, yang menjabat sebagai Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial Bank BJB pada tahun 2020. Lalu ZM, yang merupakan Direktur Utama Bank DKI Jakarta tahun 2020.
Serta ISL (Iwan Setiawan Lukminto), yang menjabat sebagai Direktur Utama Sritex periode 2005–2022.
"Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan tiga orang tersebut sebagai tersangka karena ditemukan alat bukti yang cukup," kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Abdul Qohar di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta.***
Artikel Terkait
Bank DKI Sebut Hormati Proses Hukum yang Seret Eks Dirut Sritex Iwan Lukminto
Kejagung Sebut Pemberian Kredit ke Sritex, Berisiko Gagal Bayar Tinggi
Fakta 20 Bank Terseret Korupsi Sritex, Kejagung: Padahal Terdeteksi Resiko Gagal Bayar Tinggi
Wamenaker Desak Manajemen Sritex Penuhi Kewajiban Buruh di Tengah Kasus Korupsi Bos Besar
Eks Petinggi Jadi Tersangka, Bank BJB Tanggapi Kasus Kredit Sritex