• Senin, 22 Desember 2025

Eks Pekerja Sritex Cemas soal Pesangon yang Belum Cair Apalagi Sang Bos Kena Korupsi, Kemnaker: Ada Kendala Tapi...

Photo Author
- Kamis, 22 Mei 2025 | 18:45 WIB
Bos Sritex terseret korupsi, eks pekerja Sritex pun langsung was-was dengan nasib pesangon yang belum cair. (Instagram @sritexindonesia)
Bos Sritex terseret korupsi, eks pekerja Sritex pun langsung was-was dengan nasib pesangon yang belum cair. (Instagram @sritexindonesia)

KONTEKS.CO.ID - Bos Sritex, Iwan Setiawan Lukminto ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung. Kejagung langsung melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk keperluan penyidikan.

Eks pekerja Sritex pun langsung was-was dengan nasib pesangon yang belum cair. Namun, Wamenaker menegaskan kewajiban Sritex terhadap buruh harus dituntaskan.

Menurut Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan, Kementerian Ketenagakerjaan akan menjamin hak mantan pekerja buruh Sritex.

Baca Juga: Fakta 20 Bank Terseret Korupsi Sritex, Kejagung: Padahal Terdeteksi Resiko Gagal Bayar Tinggi

Pesangon akan diberikan meskipun Komisaris Utama Sritex Iwan Setiawan Lukminto tersandung kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kredit perbankan.

Wamenaker Immanuel Ebenezer atau Noel memastikan negara tetap mengawal pemenuhan pesangon yang akan diberikan kepada mantan pekerja Sritex.

"Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), Jaminan Hari Tua (JHT) semuanya sudah terpenuhi tapi memang pesangon ini yang sedang di usahakan," kata Noel, di Kantor Kemenaker pada Kamis, 22 Mei 2025.

Namun, Noel mengakui saat ini masih ada kendala teknis dalam penyaluran pesangon kepada eks pekerja Sritex.

Baca Juga: Asyik, Rute Baru Transjakarta T31 BLok M ke PIK 2, Lewati 11 Halte di Jakarta dan 13 di Banten Cuma Rp3.500 

Karena dari pihak kurator menyebut bahwa masalah pesangon adalah tanggungjawab manajemen Sritex. Sementara manajemen menyebut hak pesangon sudah dibebankan kepada kurator.

Noel mendapatkan penjelasan dari kurator bahwa pembayaran pesangon baru bisa dilakukan saat aset dari Sritex terjual.

Tetapi Noel menjamin pemerintah terus mengawal pencairan pesangon ini agar segera disalurkan kepada mantan pekerja. Pasalnya kepastian hak buruh ini juga sudah diatur dalam Undang-Undang (UU).

"Pesangon akan dibatarkan. Ini amanah UU, jadi memang harus dipenuhi hak-haknya," tegas Noel.

Baca Juga: Kelar Slovenia, 14 Wakil Indonesia Lanjut ke Austrian Open 2025, Siapa Saja Squad Listnya?

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X