Dalam perjalanannya, diduga terjadi pengaturan pemenang kontrak secara sistematis.
Beberapa pejabat disebut bekerja sama dengan pihak swasta demi memastikan kemenangan PT Aplikanusa Lintasarta sebagai pelaksana proyek.
Pengkondisian ini berlangsung dalam jangka panjang, yakni dari tahun 2020 hingga 2024.
Artinya, skema ini diduga telah berjalan selama lima tahun tanpa terdeteksi secara terbuka hingga kini.
Implikasi dan Sorotan Publik
Kasus ini menambah deretan panjang kasus korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di bidang pemerintahan digital.
Ironisnya, proyek ini justru berkaitan erat dengan keamanan dan kedaulatan data nasional.
Ketika publik semakin bergantung pada sistem digital, terungkapnya praktik manipulatif seperti ini menimbulkan kekhawatiran akan transparansi dan profesionalisme institusi.
Baca Juga: Heboh! Hacker Curi Data Rahasia 60 Pejabat AS, Apa Isi Percakapannya?
Dengan status hukum yang kini disandang para tersangka, proses peradilan diharapkan mampu membuka seluruh fakta dan memberi efek jera.
Sementara itu, pengembangan kasus dan audit lanjutan kemungkinan akan terus bergulir dalam waktu dekat.
Penetapan Semuel Abrijani dan empat lainnya sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan PDNS menjadi alarm keras bagi sektor digital pemerintahan.
Dengan nilai proyek yang nyaris menembus angka triliunan rupiah, masyarakat tentu berharap proses hukum tidak berhenti di nama-nama ini saja.
Artikel Terkait
Fakta 20 Bank Terseret Korupsi Sritex, Kejagung: Padahal Terdeteksi Resiko Gagal Bayar Tinggi
Wamenaker Desak Manajemen Sritex Penuhi Kewajiban Buruh di Tengah Kasus Korupsi Bos Besar
ESDM Bongkar Jurus Rahasia Dongkrak Produksi Minyak Nasional, Nomor 3 Mengejutkan!
Kubu Roy Suryo Langsung Lapor ke Komnas HAM
Eks Petinggi Jadi Tersangka, Bank BJB Tanggapi Kasus Kredit Sritex