• Senin, 22 Desember 2025

Tersangka Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa PDNS: Eks Dirjen Kominfo Semuel Abrijani Terlibat

Photo Author
- Kamis, 22 Mei 2025 | 18:25 WIB
Eks Dirjen Kominfo Semuel Abrijani jadi tersangka korupsi Pengadaan Barang dan Jasa PDNS. (Kominfo)
Eks Dirjen Kominfo Semuel Abrijani jadi tersangka korupsi Pengadaan Barang dan Jasa PDNS. (Kominfo)

Dalam perjalanannya, diduga terjadi pengaturan pemenang kontrak secara sistematis.

Beberapa pejabat disebut bekerja sama dengan pihak swasta demi memastikan kemenangan PT Aplikanusa Lintasarta sebagai pelaksana proyek.

Pengkondisian ini berlangsung dalam jangka panjang, yakni dari tahun 2020 hingga 2024.

Artinya, skema ini diduga telah berjalan selama lima tahun tanpa terdeteksi secara terbuka hingga kini.

Baca Juga: SPMB Jatim 2025 Kini Lebih Mudah! Pemprov Luncurkan Aplikasi SENOPATI Berbasis AI untuk Pendaftaran SMA/SMK

Implikasi dan Sorotan Publik

Kasus ini menambah deretan panjang kasus korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di bidang pemerintahan digital.

Ironisnya, proyek ini justru berkaitan erat dengan keamanan dan kedaulatan data nasional.

Ketika publik semakin bergantung pada sistem digital, terungkapnya praktik manipulatif seperti ini menimbulkan kekhawatiran akan transparansi dan profesionalisme institusi.

Baca Juga: Heboh! Hacker Curi Data Rahasia 60 Pejabat AS, Apa Isi Percakapannya?

Dengan status hukum yang kini disandang para tersangka, proses peradilan diharapkan mampu membuka seluruh fakta dan memberi efek jera.

Sementara itu, pengembangan kasus dan audit lanjutan kemungkinan akan terus bergulir dalam waktu dekat.

Penetapan Semuel Abrijani dan empat lainnya sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan PDNS menjadi alarm keras bagi sektor digital pemerintahan.

Dengan nilai proyek yang nyaris menembus angka triliunan rupiah, masyarakat tentu berharap proses hukum tidak berhenti di nama-nama ini saja.

Baca Juga: Daewoo Incar Investasi Migas Rp16 Triliun di Indonesia, Bahlil: Akan Saya Pelajari dan Laporkan ke Presiden

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X