KONTEKS.CO.ID - Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi) telah selesai memberikan keterangan sebagais saksi terkait tudingan ijazah palsu di Bareskrim Polri, Selasa 20 Mei 2025.
Keluar dari ruang pemeriksaan, Jokowi tampak menenteng sebuah map berlogo Universitas Gajah Mada (UGM) yang terlihat sudah memudar. Diduga, isinya merupakan ijazah miliknya yang sempat diserahkan ke polisi.
Map tersebut berukuran A4. Di atas logo UGM terdapat tulisan "Universitas Gadjah Mada" dan "Ir Joko Widodo".
Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani: Efisiensi Anggaran Akan Terus Dilakukan di APBN 2026
Tak hanya itu, tulisan "Ir Joko Widodo yang tertera di buku hitam itu juga terlihat memudar dan keterangan di bagian bawah yang sudah tak terbaca.
Namun, meski menyebutnya ijazah dia masih enggan memperlihatkan ijazahnya ke awak media dan publik.
Kata dia, ijazah tersebut akan ditunjukkan saat dibutuhkan di persidangan.
Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani Perkirakan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 2026 di Angka 5,2 hingga 5,8 Persen
"Ijazah nanti akan kami buka pada saat diminta oleh pengadilan, oleh hakim,” ujarnya di Bareskrim Polri.
Sementara, sang pengacara Yakup Hasibuan mengatakan, ijazah-ijazah Jokowi tersebut sempat dibuka di hadapan penyidik.
“Sempat (dibuka). Pertanyaan-pertanyaannya (ke Jokowi) juga seputaran ijazah tersebut,” ujar Yakup.
Sebelumnya, mantan Wali Kota Solo itu menyebut tudingan ijazah palsu kepadanya sudah keterlaluan.
Baca Juga: Santer Kabar Eks Anggota Tim Mawar Letjen TNI Djaka Budi Utama Ditunjuk Jabat Dirjen Bea Cukai
"Saya sebetulnya ya, sebetulnya ya sedih kalau proses hukum mengenai ijazah ini maju lagi ke tahapan berikutnya. Saya kasihan," ujarnya kepada wartawan.
Artikel Terkait
Kepada Ir Kasmudjo, Jokowi Sowan dan Tawarkan Bantuan Hukum Usai Terseret Kasus Ijazah Palsu
Mendadak Abraham Samad Terseret Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Begini Katanya
Pengakuan Teman Kuliah Jokowi di UGM Soal Dugaan Ijazah Palsu
Jokowi Jalani Pemeriksaan Dugaan Ijazah Palsu di Bareskrim Polri, Diminta Jawab 22 Pertanyaan
Jokowi Sebut Tudingan Ijazah Palsu Sudah Keterlaluan, Kasihan Jika Proses Hukum Berlanjut