KONTEKS.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa lembaganya tetap berwenang menangani kasus korupsi di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), meskipun Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN menyebut petinggi BUMN bukan lagi penyelenggara negara.
Pernyataan ini dituangkan dalam surat edaran (SE) internal yang diterbitkan pimpinan KPK pada awal Mei 2025. Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 19 Mei 2025.
"Surat edaran diterbitkan sebagai bentuk komitmen sekaligus pedoman bagi seluruh unit kerja di lingkungan KPK," ujar Budi.
Tegaskan Kewenangan Penuh KPK
Menurut Budi, melalui SE ini, KPK menegaskan bahwa pihaknya tetap dapat menjalankan tugas pemberantasan korupsi di BUMN dalam berbagai aspek, mulai dari pendidikan, pencegahan, penindakan, hingga koordinasi dan supervisi.
Ia juga menyatakan bahwa meskipun undang-undang terbaru menyebut petinggi BUMN bukan penyelenggara negara, KPK tetap merujuk pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
"KPK tetap memandang bahwa jajaran direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN adalah penyelenggara negara. Dan segala bentuk kerugian di BUMN tetap merupakan kerugian negara," tegasnya.
Tanggapan terhadap UU BUMN Baru
SE internal ini diterbitkan sebagai respons terhadap kekhawatiran publik bahwa revisi UU BUMN akan melemahkan pengawasan terhadap perusahaan pelat merah. Pasalnya, definisi petinggi BUMN sebagai penyelenggara negara ditiadakan dalam UU baru.
Namun, KPK menegaskan sikapnya tetap konsisten dengan prinsip hukum dan aturan yang lebih tinggi dalam pemberantasan korupsi.
"Surat edaran untuk lingkungan internal KPK tersebut bersifat untuk meyakinkan dan menegaskan kembali terkait sikap KPK yang telah disampaikan juga kepada publik," ujar Budi.
Penguatan Sikap Lembaga Antirasuah
SE ini juga menjadi sinyal bahwa KPK tidak akan terpengaruh oleh perubahan regulasi yang berpotensi membatasi ruang gerak pengawasan terhadap BUMN.
Sebagai lembaga yang independen dan memiliki kewenangan sesuai Undang-Undang KPK, lembaga ini menegaskan tidak akan ragu untuk mengusut tindak pidana korupsi di perusahaan negara.
Artikel Terkait
KPK Janji Proaktif soal Dugaan Praktik Nepotisme yang Melibatkan Sekda DKI Jakarta Marullah Matali
KPK Geledah Rumah Pengusaha Robert Bono Susatyo, Diduga Terkait Tindak Cuci Uang Eks Bupati Kukar
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Datangi KPK, Bahas Anggaran Rp5 Triliun
Dedi Mulyadi Sambangi KPK, KDM Bahas Soal Anggaran Agar Tak Dikorupsi dan Siswa 'Nakal'
Kemnaker Siap Tindak Tegas BUMN yang Terbukti Menahan Ijazah Karyawan