KONTEKS.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah pengusaha Robert Bono Susatyo.
Penggeledahan dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan adanya penggeledahan tersebut.
Ia menyatakan bahwa lokasi rumah yang digeledah berada di wilayah Jakarta.
Dari penyidikan yang berjalan, KPK telah menyita 91 kendaraan bermotor dari berbagai jenis.
Selain itu, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bernilai tinggi sebagai barang bukti.
Tak hanya itu, KPK juga menyita lima bidang tanah yang luasnya mencapai ribuan meter persegi.
Puluhan jam tangan mewah dari berbagai merek turut diamankan sebagai bagian dari upaya penelusuran aset.
Rita Widyasari, yang divonis sejak 2017, masih menjalani hukuman penjara selama 10 tahun.
Ia juga dijatuhi denda sebesar Rp600 juta, dengan subsider hukuman enam bulan kurungan.
Rita terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,72 miliar terkait izin proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Dugaan pencucian uang yang kini disidik KPK merupakan pengembangan dari kasus tersebut.***
Artikel Terkait
5 Menteri Terkaya di Kabinet Merah Putih Versi LHKPN KPK: Siapa Paling Fantastis?
KPK Janji Proaktif soal Dugaan Praktik Nepotisme yang Melibatkan Sekda DKI Jakarta Marullah Matali