KONTEKS.CO.ID - Beredar Surat Telegram Panglima TNI terkait tentara amankan Kejati dan Kejari di seluruh Indonesia. Hal ini tertuang dalam Surat Telegram (ST) Nomor: ST/1192/2025 tertanggal 6 Mei 2025.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar membenarkan adanya Telegram Panglima TNI terkait tentara amankan Kejari dan Kejati di seluruh Indonesia tersebut.
"Kejaksaan Agung bekerja sama dengan TNI dalam rangka pengamanan," ungkapnya.
Baca Juga: Profil PT Sugar Group Companies: Raksasa Gula Nasional dengan Operasi Terintegrasi dan Berkelanjutan
Harli Siregar menjelaskan Telegram Panglima TNI terkait tentara amankan Kejari dan Kejati tersebut merupakan bentuk dukungan TNI ke Kejaksaan Agung dalam menjalankan tugas.
"Ada pengamanan yang dilakukan oleh TNI terhadap Kejaksaan hingga ke daerah (di daerah sedang berproses)," ujar Harli pada Minggu, 11 Mei 2025.
Sementara itu, Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana mengatakan penugasan tersebut merupakan bagian dari kerja sama pengamanan rutin dan bersifat preventif yang telah berjalan sebelumnya.
"Surat telegram tersebut tidak dikeluarkan dalam situasi yang bersifat khusus, melainkan merupakan bagian dari kerja sama pengamanan yang bersifat rutin dan preventif, sebagaimana yang juga telah berjalan sebelumnya," ujar Wahyu pada Minggu, 11 Mei 2025.
"TNI AD akan selalu bekerja secara profesional dan proporsional, serta menjunjung tinggi aturan hukum sebagai pedoman dalam setiap langkah dan kegiatannya," imbuhnya.
Baca Juga: 8 Pejabat UGM Digugat Terkait Dugaan Ijazah Jokowi: Dosen Pembimbing hingga Rektor Jadi Tergugat
Wahyu menjelaskan dalam institusi TNI, termasuk TNI AD, terdapat berbagai klasifikasi surat sesuai dengan isi dan peruntukannya. "Itu tergolong sebagai Surat Biasa (SB)," tambah Wahyu.
Adapun substansi dari surat Telegram Panglima TNI terkait pengamanan Kejari dan Kejati itu adalah kerja sama pengamanan di lingkungan Kejaksaan.
Wahyu menjelaskan kegiatan pengamanan ini sebenarnya telah berlangsung sebelumnya dalam konteks hubungan antar satuan.
"Yang akan dilaksanakan ke depan adalah adanya kerja sama pengamanan secara institusi sejalan dengan adanya struktur Jampidmil (Jaksa Agung Muda Pidana Militer) di Kejaksaan, sehingga kehadiran unsur pengamanan dari TNI merupakan bagian dari dukungan terhadap struktur yang ada dan diatur secara hierarkis," tuturnya.
Artikel Terkait
Tegas, Pensiunan Letjen Kopassus Sebut Jokowi Perintahkan Panglima TNI Copot Letjen Kunto Arief Wibowo
Mutasi Kunto Diduga atas Perintah Wong Solo, Mantan Kepala BAIS: Panglima TNI Subordinasi, Wajib Dievaluasi
Terseret Mutasi Kunto, Jokowi Melawan Tudingan 'Cawe-cawe' ke Panglima TNI
SETARA Institute: Prajurit TNI yang Gerebek Narkoba di Bima Melanggar Hukum, Panglima TNI Perlu Dapat Teguran Keras
Panglima TNi Naikkan Pangkat 32 Perwira Tinggi, Kapuspen Kristomei Sianturi Jadi Mayjen