• Senin, 22 Desember 2025

Mahfud MD: Makzulkan Wapres Gibran Secara Teoritis Bisa, tapi Praktiknya Sulit!

Photo Author
- Sabtu, 10 Mei 2025 | 16:40 WIB
Mahfud MD sebut pemakzulan presiden atau wapres bisa secara aturan (Foto: instagram/@mohmahfudmd)
Mahfud MD sebut pemakzulan presiden atau wapres bisa secara aturan (Foto: instagram/@mohmahfudmd)

Pada tahap akhir, MPR bisa saja tidak mengambil keputusan pencopotan, melainkan sekadar mengeluarkan rekomendasi perbaikan atau arahan politik lain.

Baca Juga: Habemus Papam! Arti Leo XIV dan Alasan Paus Terpilih Robert Prevost Jadikan Nama Baru

Forum Purnawirawan TNI-Polri Desak Pencopotan Gibran

Wacana pemakzulan kembali mencuat setelah Forum Purnawirawan TNI-Polri mengusulkan pencopotan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Usulan tersebut mendapat dukungan dari ratusan purnawirawan tinggi militer, termasuk 103 jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel.

Tokoh-tokoh seperti Jenderal (Purn) Fachrul Razi, Tyasno Soedarto, dan Laksamana (Purn) Slamet Soebijanto turut mencantumkan namanya dalam dukungan tersebut.

Baca Juga: All Indonesian Final Taipei Open 2025: Adu Jago Jafar-Felisha vs Dejan-Fadia, Siapa Juara?

Deklarasi forum ini mencakup delapan tuntutan yang menyoroti kebijakan pemerintah, seperti pembangunan Ibu Kota Negara (IKN), isu tenaga kerja asing, serta dorongan reshuffle terhadap menteri-menteri yang diduga terlibat kasus korupsi.

Namun, poin paling kontroversial adalah usulan kepada MPR untuk mengganti Wapres Gibran.

Meskipun gaungnya cukup besar, proses hukum dan politik yang kompleks membuat pemakzulan menjadi langkah yang sangat berat dan tidak mudah terlaksana dalam kondisi politik saat ini.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iqbal Marsya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X