KONTEKS.CO.ID - Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Nazaruddin Dek Gam, menegaskan, sanksi teguran yang dijatuhkan kepada anggota Komisi X DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Ahmad Dhani, adalah peringatan pertama atau ibarat "SP1".
Dia memperingatkan, sanksi akan ditingkatkan jika pelanggaran kembali dilakukan oleh yang bersangkutan.
"Iya SP1 sama dihukum ringan, kalau ngulang lagi ya dihukum lebih berat lagi," kata Dek Gam saat dihubungi, Rabu 7 Mei 2025.
Baca Juga: Harapan Alwi Farhan di Indonsia Open 2025: Ingin Lawan Jonatan Christie
Dek Gam juga membuka kemungkinan pemberian sanksi lebih berat, termasuk pemecatan, bila Ahmad Dhani kembali melakukan pelanggaran serius.
Meski demikian, Ia menyebut bahwa MKD akan mempertimbangkan tingkat kesalahan sebelum mengambil keputusan.
"Kita lihat kesalahannya apa. Kalau kesalahannya fatal ya bisa saja (pecat). DPR itu kan enggak mengenal Ahmad Dhani, MKD itu enggak mengenal Ahmad Dhani atau siapa," tegasnya, melansir Kamis 8 Mei 2025.
Baca Juga: Mutasi Letjen Kunto, Mantan KSAD Dudung Spill Gesekan Gatot vs Hadi Tjahjanto
Menurut Dek Gam, semua anggota DPR diperlakukan setara oleh MKD, tanpa melihat latar belakang pribadi atau popularitas seseorang. Proses penanganan pelanggaran etika dilakukan secara transparan.
"Terbukti hari ini kita panggil semua orang, semua orang bertanya dia akhirnya mengakui dia minta maaf kok. Terbuka, nggak ada yang kita tutup-tutupin kan semua, sesuai dengan janji sayalah pasti, MKD pasti terbuka," ujarnya.
Sebelumnya, MKD DPR memutuskan bahwa Ahmad Dhani terbukti melanggar kode etik DPR atas dua laporan yang diterima.
Dalam sidang internal yang digelar tertutup pada Rabu 7 Mei 2025, MKD menjatuhkan sanksi ringan berupa teguran lisan serta kewajiban meminta maaf kepada pihak pelapor dalam waktu maksimal tujuh hari.
"Berdasarkan pertimbangan hukum dan etika, MKD memutuskan bahwa teradu yang terhormat, Ahmad Dhani dengan nomor anggota A 119 dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya telah terbukti melanggar kode etik DPR RI dan diberikan sanksi ringan," ujar Dek Gam dalam sidang di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
MKD DPR Minta PPATK Serahkan Daftar Nama Anggota DPR Ikut Main Judi Online
Rieke Diah Pitaloka Dilaporkan ke MKD Terkait Provokasi Tolak PPN 12 Persen
Uya Kuya Segera Diperiksa MKD, Buntut Video Viralnya Merekam Rumah Korban Kebakaran Los Angeles
Hina Marga 'Pono', MKD DPR Vonis Ahmad Dhani Langgar Kode Etik dan Harus Minta Maaf
Usai Disanksi MKD, Ahmad Dhani Sampaikan Permohonan Maaf ke Rayen Pono